Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Rudy-Seno Resmi Menangkan Pilgub Kaltim, Jubir: Masih Ada Keadilan di Republik Ini
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji mengaku lega usai MK memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang gugatan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah menjalani proses panjang, sidang dismissal (putusan sela) Mahkamah Konstitusi perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), yang diajukan paslon nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi akhirnya dibacakan, Rabu (5/2/2025) malam.
Hasil putusannya, 9 Hakim MK telah sepakat perkara permohonan yang diajukan petahana tidak dilanjutkan atau ditolak.
Dengan hasil putusan itu, Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji melalui juru bicara mereka Tommy Pusriadi dan Sudarno mengaku sudah bisa bernafas lega.
Meski begitu, Tommy mengimbau agar para pendukung tidak melakukan euforia berlebihan baik secara langsung maupun melalui sosial media (sosmed).
Baca juga: Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024: Gugatan Isran-Hadi Tak Diterima, Kubu Rudy-Seno Bersyukur
"Mari menyambut kemenangan ini dengan suka cita namun tetap menjaga kondusifitas. Karena pada dasarnya kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Kaltim," ujar Tommy dalam konferensi pers di Samarinda usai putusan MK dibacakan.
Sudarno yang turut hadir juga menambahkan bahwa kabar gembira ini merupakan hasil dari upaya Rudy Mas'ud-Seno Aji bersama tim pemenangan dan partai-partai koalisi, selama berbulan-bulan berjuang meyakinkan rakyat Benua Etam untuk memilih nomor urut 02 sebagai pemimpin Kaltim.
"Kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah berjuang. Putusan MK ini membuat kami merasakan keadilan masih ada di republik ini. Kami sangat berterima kasih," tegas Sudarno.
Selain itu mereka juga meminta kepada seluruh tim pemenangan untuk menyikapi hal ini dengan biasa tanpa ada kegaduhan berlebihan.
Mereka menekankan bahwa tahapan Pilkada Kaltim telah mencapai final karena Paslon Nomor 01, Isran-Hadi telah menggunakan hak konstitusinya.
Ia mengungkapkan pasca putusan MK, mereka telah menerima tembusan dari KPU Kaltim mengenai pengumuman resmi pemenang Pilgub Kaltim 2024 adalah Rudy Mas'ud-Seno Aji pada Kamis, 6 Februari 2025 malam, atau hari ini.
"Setelahnya kita akan menunggu surat dari KPU Kaltim ke DPRD Kaltim untuk melakukan rapat paripurna, kemudian mekanisme selanjutnya ke kemendagri dan presiden, termasuk tahapan terakhir pelantikan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim priode 2025-2030," jelasnya.
Pada kesempatan ini Sudarno juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dari awal hingga akhir dalam mengawal pasangan Rudy-Seno selama ini.
Baca juga: Tanggapan Kubu Rudy–Seno Atas Putusan MK Hari ini Terkait Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Tak lupa ia juga meminta maaf jika ada salah kata, tindakan tidak berkenan dan kekurangan-kekurangan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Intinya kami sangat menghormati proses ini. Kami harapkan pihak 01 untuk bisa bersama-sama membangun Kaltim. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan selama Pilgub kemarin, ada kekurangan dari paslon kami, termasuk partai koalisi kami, kami mohon maaf kepada pihak-pihak 01," pungkasnya. (*)
Gugatannya Kandas di MK, Pesan Isran Noor untuk Pendukung, Pidato Rudy Mas'ud di KPU sebut Takdir |
![]() |
---|
Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih, Rudy-Seno Imbau Tidak Euforia Berlebihan di Medsos |
![]() |
---|
Isran Noor–Hadi Muyadi Hormati Putusan MK, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Rudy Mas'ud-Seno Aji |
![]() |
---|
7 Februari DPRD Kaltim Rapat Paripurna Umumkan Hasil Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur |
![]() |
---|
Bagaimana Putusan MK Soal Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim? Hasil di Kukar, Berau, Mahulu dan Pilgub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.