Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Tanggapan Kubu Rudy–Seno Atas Putusan MK Hari ini Terkait Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Proses Pilkada Kaltim menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Rudy Mas’ud–Seno Aji bernafas lega atas hasil putusan Mahkamah Konstistusi (MK), Rabu (5/2/2025) malam.
Proses Pilkada Kaltim menuju babak akhir, setelah pada sidang dismissal (putusan sela) perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi tidak dilanjutkan.
9 Hakim MK telah bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan dan telah dibacakan saat sidang dismissal, pengucapan putusan/ketetapan perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga: Suporter Borneo FC Samarinda Demo Tuntut Agar Pesut Etam Bisa Gunakan Stadion Segiri Jadi Home Base
Menanggapi ini Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno saat dihubungi berucap syukur.
“Kami mengucapkan Alhamdulillah, MK mengadili perselisihan hasil telah memutuskan perkara malam ini,” sebutnya, Rabu (5/2/2025) malam.
Ia pun berharap, Rudy–Seno yang akan menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030 mendatang segera berlanjut ke tahapan penetapan paslon terpilih hingga pelantikan oleh KPU Kaltim.
“Ya kami berharap, KPU Kaltim melanjutkan tahapan terkait penetapan pemenang Pilgub Kaltim, kemudian dilanjutkan tahapan bersurat ke DPRD dan pihak yang berwenang untuk proses pelantikan,” jelas Sudarno.
Dia juga mengapresiasi para pihak yang bersengketa, termasuk lawan kontestasinya dalam Pilgub Kaltim, Isran–Hadi yang sudah menggunakan hak konstitusinya.
“Kami berterima kasih ke semua pihak yang sudah bekerja, di tim pemenangan, dan kuasa hukum Rudy–Seno yang menyakinkan Hakim Konstitusi. Kemudian penyelenggara Pilkada yang telah bekerja keras. Salam hormat untuk Pak Isran-Hadi yang telah menggunakan hak konstitusinya, serta saya ucapkan ke depan mudah–mudahan Rudy–Seno mampu memimpin Kaltim dengan baik,” pungkas Sudarno.
Sementara itu, terkait tanggapan atas putusan perkara perselisihan pemilihan Gubernur Kaltim kepada kubu Isran–Hadi juga coba dikonfirmasi.
Ketua Tim Pemenangan Isran–Hadi, Iswan Priady saat dihubungi belum merespon terkait hasil putusan MK yang telah dibacakan pada malam ini.(*)
Gugatannya Kandas di MK, Pesan Isran Noor untuk Pendukung, Pidato Rudy Mas'ud di KPU sebut Takdir |
![]() |
---|
Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih, Rudy-Seno Imbau Tidak Euforia Berlebihan di Medsos |
![]() |
---|
Isran Noor–Hadi Muyadi Hormati Putusan MK, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Rudy Mas'ud-Seno Aji |
![]() |
---|
7 Februari DPRD Kaltim Rapat Paripurna Umumkan Hasil Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur |
![]() |
---|
Bagaimana Putusan MK Soal Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim? Hasil di Kukar, Berau, Mahulu dan Pilgub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.