Berita Nasional Terkini
Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB
Viral! Benarkah gaji ke-13 dan THR ASN dihapus karena adanya efisiensi biaya? Simak selengkapnya respons dari Menpan-RB.
TRIBUNKALTIM.CO - Viral! Benarkah gaji ke-13 dan THR ASN dihapus karena adanya efisiensi biaya?
Simak selengkapnya respons dari Menpan-RB.
Kabar mengenai penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sedang menjadi perbincangan di media sosial.
Topik mengenai isu tersebut muncul setelah beredarnya sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan tunjangan tersebut mulai tahun 2025.
Adapun pesan berantai yang viral dan ramai di medsos mengklaim bahwa keputusan ini telah final dan akan berdampak langsung kepada seluruh ASN di Indonesia.
Baca juga: Beredar Kabar Gaji 13 dan 14 ASN Ditiadakan, Ini Kata Pejabat Kementerian Keuangan
Kabar ini memicu berbagai respons dan reaksi, mulai dari masyarakat hingga pihak ASN sendiri.
Utamanya, mereka khawatir akan tunjangan yang selama ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kinerja akan dihapuskan.
Dalam pesan tersebut, dikatakan pula bahwa Presiden Prabowo disebut telah memanggil Sekjen Kementerian untuk membahas terkait gaji ini.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.
Lantas, benarkah kabar yang tersiar dalam pesan berantai tersebut?
Respons Pejabat Kemenkeu
Sebelumnya, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, ia menyebut bahwa dirinya belum mengetahui tentang informasi yang beredar tersebut.
"Belum ada info," ucapnya.
Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 ini makin ramai setelah seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.
Pada unggahannya, ia mengungkapkan keresahannya terkait dampak akan kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.
“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.