Berita Nasional Terkini
Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB
Viral! Benarkah gaji ke-13 dan THR ASN dihapus karena adanya efisiensi biaya? Simak selengkapnya respons dari Menpan-RB.
Seperti yang diketahui bersama, gaji ke-13 dan 14 dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi ASN selain gaji bulanan.
Misalnya, gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk sekolah.
Gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan oleh pemerintah sekitar bulan Juni, bersamaan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Info Prediksi Tanggal dan Besaran, Berita Terkini THR PNS dan PPPK
Apabila gaji ke-13 digunakan untuk keperluan biaya pendidikan, maka gaji ke-14 merupakan tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.
Adapun gaji ke-14 PNS ini disebut juga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada para pegawai swasta.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya.
Jawaban Menpan-RB
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menerangkan bahwa belum ada keputusan resmi yang menyatakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN akan dihapuskan.
Respons ini diberikan untuk menanggapi kabar yang beredar karena instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp309,69 triliun.
"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu
Ia menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya diperuntukkan bagi ASN, namun diberikan pula kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS serta penerima pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. Rini menjelaskan, saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," tukas Rini. (*)
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.