Berita Samarinda Terkini
Kemenag Samarinda Bahas Pernikahan Siri, Tegaskan Pentingnya Pencatatan Resmi di KUA
Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri terus menjadi perhatian serius di Kota Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri terus menjadi perhatian serius di Kota Samarinda.
Meski pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batas usia pernikahan, berbagai faktor seperti tekanan sosial, kondisi ekonomi, serta pemahaman agama yang kurang tepat membuat praktik ini masih marak terjadi.
Persoalan ini tak hanya berdampak pada kehidupan pasangan, tetapi juga memicu persoalan hukum dan sosial, termasuk status anak yang lahir dari pernikahan siri.
Baca juga: Fenomena Pernikahan Dini dan Siri di Samarinda, DPRD Soroti Eksistensi Penghulu Liar
Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat Komisi IV DPRD Samarinda pada Jumat (7/2) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda guna mencari solusi atas persoalan yang semakin mendesak ini.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Samarinda, Ikhwan Saputra, dalam pertemuan tersebut menyoroti dampak luas yang ditimbulkan oleh praktik nikah siri.
Salah satunya adalah ketidakjelasan status hukum bagi anak serta hilangnya hak-hak sipil bagi istri dan anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat.
"Misalnya seperti akta kelahiran dan KTP. Selain itu juga akan bermasalah di hukum waris yang berat juga, karena apalagi jika misal dia memiliki harta yang cukup banyak," jelasnya.
Ikhwan mengakui bahwa hingga saat ini Kemenag Kota Samarinda belum memiliki data pasti terkait jumlah pernikahan siri.
Namun, pernikahan resmi yang tercatat di KUA Samarinda mencapai lebih dari 5.500 pernikahan setiap tahunnya.
"Jumlah ini juga berdasarkan musim nikah, misal seperti di masa-masa lebaran haji, sebelum puasa, tapi biasanya setelah hari raya lebaran sampai idul Adha tidak terlalu banyak," tutur Ikhwan.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Kemenag terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai program, termasuk majelis taklim, penyuluhan, bimbingan perkawinan (Bimwin), dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS).
"Pada saat ada kesempatan kami sampaikan bahwa pernikahan itu sewajarnya harus dicatatkan karena yang dirugikan adalah perempuan dan anak-anak.
Memang awalnya nikah sirih itu mudah tapi kan ada yang dirugikan," ujarnya.
Di sisi lain, Ikhwan juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pernikahan resmi.
Faktor seperti usia yang belum memenuhi batas minimum 19 tahun dan syarat masa idah menjadi alasan utama pasangan memilih menikah secara siri.
"Ketika mereka tidak memenuhi syaratnya, mereka memilih jalan singkat dengan penghulu liar.
Karena ada keinginan mau cepat, itu yang bermasalah karena di tolak. Biasanya seperti kurang usia yang mengharuskan ada dispensasi dari pengadilan. Kalau tidak pegang dispensasi itu pasti kita tolak," paparnya lagi.
Ikhwan menegaskan pentingnya masyarakat memahami dampak jangka panjang dari nikah siri. Ia berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya pencatatan pernikahan di KUA untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Makanya kami sangat menyarankan ke masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di KUA," pungkasnya.(*)
Satlantas Polresta Samarinda Jual Beras Murah, Harga Hanya Rp55 Ribu Per 5 Kg |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Akui Perlu Belajar Konsistensi dari Abdi Negara Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Vaksinasi Rabies Gratis di Samarinda, Dimitri Rela Boyong Lima Kucing Peliharaannya |
![]() |
---|
Rumah di Jalan Lubuk Sawah Mugirejo Samarinda Dilalap Api, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui |
![]() |
---|
Penjualan Piala, Akrilik dan Souvenir di Samarinda Meningkat 3 Kali Lipat saat Peringatan HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.