Berita Samarinda Terkini
Fenomena Pernikahan Dini dan Siri di Samarinda, DPRD Soroti Eksistensi Penghulu Liar
Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri masih menjadi isu yang kompleks di masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fenomena pernikahan dini dan pernikahan siri masih menjadi isu yang kompleks di masyarakat Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian diutarakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi pada Jumat (7/2/2025).
Dia jelaskan, meskipun regulasi telah mengatur batas usia pernikahan, berbagai faktor seperti tekanan sosial, kondisi ekonomi, serta pemahaman agama yang kurang tepat membuat praktik ini tetap terjadi.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan pasangan, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial hingga ketidakpastian status hukum keluarga.
Baca juga: Pernikahan Dini jadi Tantangan Tuntaskan Stunting di Kaltim
Berangkat dari hal ini, kemudian jadi pembahasan dalam Komisi IV DPRD Samarinda pada Jumat 7 Februari 2025 sore di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda.
Jajaran Komisi IV ini juga memanggil pihak terkait yakni Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda untuk mencari solusi atas persoalan yang semakin mendesak ini.
Karena itu, Ismail Latisi, menyoroti keberadaan penghulu liar yang dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya pernikahan dini dan pernikahan siri.
Menurutnya, penghulu liar perlu ditertibkan melalui kebijakan yang jelas.
"Menurut saya pangkalnya di penghulu liar. Kami juga meminta bantuan dari stakeholder terkait untuk mencari solusi, kira-kira posisi kita di DPRD ini apa yang bisa dilakukan, walaupun ada rencana membuat perda khusus untuk pernikahan usia anak," ujar Ismail.
Ia juga menekankan bahwa praktik pernikahan siri meski sah secara agama, tetap harus diselaraskan dengan regulasi negara.
Baca juga: Kadis DP2KBP3A Paser Sebut Pernikahan Dini Perlu Dihindari Kalangan Remaja
Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat secara hukum berpotensi melanggar aturan negara dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Sehingga, ia menegaskan agar tidak memperbenturkan hukum agama dengan hukum positif negara.
"Kalau dalam agama memang ada wali nikah, saksi, dan ijab kabul. Bahkan dalam hadist disebutkan pernikahan sebaiknya diumumkan supaya diketahui banyak orang. Nikah siri itu justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Ismail juga menyoroti aspek hukum yang terkait dengan penghulu liar, terutama jika pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua.
Menurutnya, kasus semacam ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.