Berita Samarinda Terkini

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan dan Motor di Wilayah Samarinda Seberang

Bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil menangkap pelaku

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polresta Samarinda
KASUS PENCURIAN - Pelaku pencurian puluhan juta rupiah dan emas di Samarinda Seberang yang berhasil diamankan polisi Selasa, (4/2/2025) pukul 23.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang. 

Bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menjelaskan kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari korban yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA di sebuah rumah korban jalan Patimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. 

Baca juga: Usai Jalan Gatot Subroto, Daftar Jalan di Samarinda yang akan Jadi Satu Arah, Jalan Tekukur Segera

"Korban, Ambo Tang (32), melaporkan bahwa sejumlah barang berharganya, termasuk perhiasan emas dengan total berat lebih dari 40 gram, sepeda motor, dan dokumen penting, telah dicuri dari dalam rumahnya,"

Atas laporan dari korban tersebut Polsek Samarinda Seberang langsung berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang untuk merespon cepat kejadian tersebut. 

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap diduga tersangka yang berinisial AS (27), pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari hasil pemeriksaan kepada diduga tersangka polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, serta sisa uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp 32.500.000. 

Selain itu, alat bukti berupa rekaman CCTV berdurasi 13 detik juga turut diperoleh untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kapolsek Samarinda AKP A Baihaki Seberang menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Polsek Samarinda Seberang itu juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

"Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan warga dapat lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved