Tribun Kaltim Hari Ini

Anggaran IKN di Kaltim Dipangkas dan Diblokir, Pembangunan Prasarana Sekolah dan Puskesmas Prioritas

Anggaran IKN di Kaltim dipangkas dan diblokir, pembangunan prasarana sekolah, pasar, hingga Puskesmas jadi prioritas.

Grafis TribunKaltim.co
ANGGARAN IKN DIPANGKAS - Foto headline koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Sabtu (8/2/2025). Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) di tahun 2025 ini. Pembangunan prasarana sekolah, pasar, dan puskesmas menjadi prioritas. (Grafis TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggaran IKN di Kaltim dipangkas dan diblokir, pembangunan prasarana sekolah, pasar, hingga Puskesmas jadi prioritas.

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya untuk proyek IKN diblokir. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2).

"IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres," ucap Dody.

Bahkan, ia berkelakar bahwa anggaran yang ada hanya cukup untuk membeli makan siang.

"Progresnya, buat beli makan siang Pak Menteri, itu progresnya," kata Dody.

Baca juga: Nasib Proyek IKN di Kaltim Setelah Anggaran Diblokir dan Dipangkas, Kemen PU dan OIKN Cari Solusi

Sebelumnya, Kementerian PU telah mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 14,87 triliun untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur IKN.

Angka ini merupakan bagian dari total tambahan anggaran yang diajukan Kementerian PU untuk tahun 2025, yaitu sebesar Rp 60,6 triliun.

Pengajuan tersebut meliputi alokasi untuk Ditjen Bina Marga sebesar Rp 9,9 miliar untuk pembangunan jalan di KIPP, jalan tol, dan duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II.

Selain itu, alokasi untuk Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 4,969 miliar untuk penyelesaian SPAM, sanitasi, gedung kantor pemerintahan, kantor Kementerian Pertahanan, Polri, dan BIN.

Namun, harapan penambahan anggaran pupus setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. 

Akibatnya, pagu anggaran Kementerian PU tahun 2025 dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun, menyisakan anggaran hanya Rp 29,57 triliun dari pagu awal Rp 110,95 triliun.

Dengan diblokirnya anggaran IKN, kelanjutan proyek ini menjadi tanda tanya besar.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dampak pemblokiran anggaran ini terhadap target dan jadwal pembangunan IKN.

Prioritaskan Prasana Sekolah

Kendati anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) diblokir, namun proyek pembangunan prasarana seperti sekolah, pasar, dan puskesmas 4 unit menjadi prioritas.

Pembangunan sejumlah prasarana di IKN tersebut menjadi bagian dari Bidang Prasarana Strategis dengan alokasi anggaran Rp 1,16 triliun.

Sementara proyek prioritas lainnya menyangkut Bidang Sumber Daya Air, Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Cipta Karya, Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, dan SIBB. 

"Menindaklanjuti efisiensi anggaran tahun 2025, kami telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik dan pembanguan infrastruktur dan kegiatan yang tidak prioritas," ujar Dody.

Pembangunan Tetap Jalan

Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bahwa anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diblokir, menimbulkan gejolak luar biasa di masyarakat.

Pemblokiran dana Kementerian PU untuk IKN ini pun viral dibahas media arus utama dan media sosial.

Hingga kemudian Istana Presiden pun turun tangan dengan membenarkan bahwa anggaran Kementerian PU untuk IKN memang diblokir.

Namun begitu, bukan berarti anggarannya tidak ada. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut, anggaran pembangunan IKN tidak kecil, sehingga progresnya akan terus berjalan.

"Masih jalan kan. Itu kan Rp 48 triliun dalam 5 tahun, itu kan enggak kecil. Kan IKN jalan terus. Komitmennya kan baru beberapa hari yang lalu sih teman-teman juga meliput kan. Ada konferensi pers dari Menko Infrastruktur, ada Kepala Otorita IKN, ada Menteri PU," ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2).

Sementara Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan hal senada, bahwa pembangunan IKN tetap berjalan, bahkan telah memasuki Tahap II periode 2025-2029.

Program pembangunan IKN Tahap II (tahun 2025-2029) ini adalah domainnya Otorita IKN yang ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028.

Dana senilai Rp 48,8 triliun yang dialokasikan adalah untuk pembangunan Kawasan Perkantoran Legislatif dan Yudikatif, beserta sarana dan prasarana pendukungnya. 

"Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," jelas Danis, Jumat (7/5).

Sementara dana untuk IKN yang diblokir atau belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan, adalah anggaran yang dialokasikan Kementerian PU.

Adapun kebutuhan anggaran untuk program p

Baca juga: Viral Anggaran IKN di Kaltim Diblokir, Sutradara Joko Anwar: OTW Syuting Film Horor

embangunan IKN Tahap II sesuai dengan arahan Presiden Subianto, yaitu terdiri dari APBN Rp 48,8 triliun, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Rp 60,93 triliun. Kemudian investasi swasta yang menurut data per Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp 6,49 triliun.

"Jadi, IKN tetap berjalan untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudisial," tuntas Danis.

 

Tanggung Jawab Selesaikan Proyek

Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjelaskan soal pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara proyek-proyek baru yang dimulai tahun 2025, menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN).

Sebelum adanya efisiensi lewat Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN ada sekitar Rp 14,87 triliun. Anggaran tersebut awalnya belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Blokir itu dalam artian bahwa kita punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya, terblokir itu berarti tidak bisa dicairkan. Dicairkan itu harus izin kepada Kementerian Keuangan," jelas Diana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (07/02).

Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, Kementerian PU mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal sebesar Rp 110,95 triliun, sehingga sisanya hanya Rp 29,57 triliun.

Diana tidak menampik, efisiensi anggaran tersebut juga berdampak kepada alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN tahun 2025.

"Dengan adanya efisiensi, blokir-blokir tadi kan tetap harus kami buka. Makanya kami kemarin ke DPR dulu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR itu adalah satu langkah yang harus dilakukan," papar Diana.

"Jadi ini belum akhir dari segalanya, kalau saya mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan). Mudah-mudahan masih ada jalan," ungkap Diana.

Untuk diketahui, anggaran sebesar Rp 14,87 triliun untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur di IKN, tersebut di atas merupakan bagian dari penambahan anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 60,6 triliun. 

"Untuk tahun 2025 sendiri kami berniat mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun," ucap Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (03/12).

Pemerataan Pembangunan Harus jadi Perhatian

Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal, mengungkapkan pernyataan yang di sampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo bahwa anggaran IKN di Kaltim diblokir sebagai hanya istilah. 

"Pemblokiran ini sebenarnya hanya istilah saja, jika diterjemahkan itu dana belum dicairkan kalau proyeknya sudah jelas, sudah ditenderkan" ucapnya Jumat (7/2).

Lebih lanjut ia mengakatakan bahwa apa yang disampaikan oleh menteri hanya sebatas ungkapan, rujukan keberlanjutan pembagunan IKN tetap pada aturan perundang-undangan yang telah disahkan.

"Ya,kan ini undang-undang, perintah membangun atau tidak itu bukan keinginan pribadi. Kecuali Undang-undangnya atau peraturan pemerintahnya dihapuskan baru kita melihat, inikan cuma penyataan seseorang tentu tidak bisa mewakili"

Ia juga menjelaskan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri hanya merupakan ungkapan emosional, mengingat anggaran yang dialokasikan berkurang dari Rp100 triliun menjadi Rp21 triliun untuk Kementerian Pekerjaan Umum.

Namun, perlu dipahami bahwa anggaran tersebut dibagi ke berbagai kementerian, sehingga kemungkinan alokasi untuk Kementerian Perumahan Rakyat lebih besar dibandingkan Kementerian Pekerjaan Umum. 

Ia juga menjelaskan bahwa keberlanjutan pembagunan IKN sebagai kota yang berkelanjutan menjadi proyksi besar bangsa Indonesia.

Pemerataan pembangunan khususnya di Indonesia Timur menjadi suatu hal yang juga perlu menjadi perhatian termasuk pembangunan IKN.

Sementara Jurubicara Otorita Ibu Kota Nusantara, Troy Pantouw, mengungkapkan program pembangunan IKN tahap 2 (tahun 2025-2029) ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028, dengan menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya. 

Kebutuhan anggaran untuk program pembangunan IKN tahap 2 tersebut sesuai dengan arahan Presiden, yaitu terdiri dari APBN Rp48,8 T, KPBU Rp60,93 T, serta investasi swasta sebesar Rp6,49 T.

Dirinya juga mengatkan tidak benar ada info bahwa para pekerja akan dimobilisasi ke daerah masing-masing. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved