Pilkada 2024

Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024 Diputuskan 20 Februari 2025

Terjawab kapan pelantikan gubernur 2025 atau kapan pelantikan bupati terpilih 2025, cek jadwal pelantikan kepala daerah 2025. 

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Ilustrasi. Terjawab kapan pelantikan gubernur 2025 atau kapan pelantikan bupati terpilih 2025, cek jadwal pelantikan kepala daerah 2025. (Tribunnews.com) 

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) hari ini.

Sehingga hari ini diputuskan pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta.

Meski lokasi pelantikan belum dipastikan berlangsung di Istana Presiden Jakarta. 

Jadwal Putusan Dismissal MK

Jadwal putusan dismissal MK menjadi sorotan bukan hanya bagi yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi tetapi juga tidak bersengketa lantaran pelantikan kepala daerah tertunda.

Pemerintah semula merencanakan akan melaksanakan pelantikan Kepala Daerah 2025 hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK, pada 6 Februari 2025 termasuk di antaranya 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim.

Mahkamah Konstituti dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada 2024 dalam dua hari berturut-turut yakni Selasa-Rabu 4-5 Februari 2025. 

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah 2025 Batal Digelar 6 Februari, Mendagri: Tunggu Putusan Dismissal MK

Di laman resminya, MK juga telah mengumumkan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. 

Putusan Dismissal Langsung Diunggah

Jelang pembacaan putusan dismissal MK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendatangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (31/1/2025). 

Dalam pertemuan itu, Tito meminta agar MK bisa segera mengunggah hasil putusan sela (dismissal) yang telah dibacakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bergerak cepat membuat penetapan pemenang pilkada yang bersengketa berdasarkan putusan MK.

"Saya (sudah) sampaikan bahwa tanggal 4 (Februari) gelombang putusan (dibacakan) malamnya langsung di-upload," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito bahkan meminta kepada MK agar memiliki koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen putusan, sehingga KPU bisa mengakses lebih leluasa dan segera memproses putusan tersebut menjadi ketetapan pemenang pilkada.

"Tadi sudah sampaikan juga, Pak, mohon kalau bisa internetnya bisa agak strong supaya KPU langsung bisa nangkep gitu ya," imbuh dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved