Ibu Kota Negara

Ragukan Ibukota Segera Pindah ke IKN, Pengamat Sebut Prabowo Fokus Wujudkan Janji Kampanyenya

Ragukan ibukota negara segera pindah ke IKN, pengamat sebut Prabowo fokus wujudkan janji kampanyenya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
DOK. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
RAGUKAN IBUKOTA PINDAH - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar meragukan ibukota negara bisa segera pindah ke IKN dalam beberapa tahun ini. Saipul menyebut Presiden Prabowo Subianto fokus mewujudkan janji kampanyenya, Sabtu (8/2/2025). (DOK. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

Dalam salah satu pasal yakni Pasal 39 pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara mengatur soal Keppres.

Saat Keppres terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

Hal ini juga ada dalam aturan pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.

"Presiden sebelumnya (Jokowi) dan yang terpilih sendiri belum menandatangani Keppres pemindahan IKN. Ini juga menunjukkan bahwa persiapan masih belum matang," sambung Saipul.

Baca juga: Anggaran IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Diragukan Pindah, Sorotan Pengamat Politik dan Ekonom Kaltim

Menurut Saipul dalam pendapatnya, Presiden Prabowo bakal lebih memprioritaskan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.

Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN pada pada tahun 2025 juga tentunya belum mendapat kepastian.

Tarik ulur dari target awal yang ditetapkan bakal kembali terjadi. 

Keputusan akhir mengenai pemindahan ASN dan pindahnya Ibu Kota Negara Indonesia, tentu kini sepenuhnya berada ditangan Presiden terpilih, Prabowo.

"Menurut saya, Pak Prabowo ingin melihat terlebih dulu progres fisik infrastruktur IKN. Jika sudah dianggap layak pindah, baru pindah. Kalau tidak, berarti belum bisa untuk dipindahkan ke IKN.

Karena ini apanya yang mau dipindah, statusnya atau orang-orangnya.

Jika statusnya, mungkin bisa dipindah ke IKN, sementara orangnya belum bisa karena secara infrastruktur belum mendukung,” tandas pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul ini. (uws)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved