Ibu Kota Negara
Ragukan Ibukota Segera Pindah ke IKN, Pengamat Sebut Prabowo Fokus Wujudkan Janji Kampanyenya
Ragukan ibukota negara segera pindah ke IKN, pengamat sebut Prabowo fokus wujudkan janji kampanyenya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO – Ragukan ibukota negara segera pindah ke IKN, pengamat sebut Prabowo fokus wujudkan janji kampanyenya.
Ibu Kota Negara Republik Indonesia (RI) diragukan kepindahannya ke IKN di Kalimantan Timur beberapa tahun ke depan.
Hal ini diungkap Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Saipul Bahtiar.
Pengajar di kampus negeri terbesar di Kaltim ini, mengungkap bahwa dalam beberapa tahun ke depan rencana Presiden ke-7 yakni Joko Widodo (Jokowi) soal pemindahan ibu kota negara ke Kaltim tepatnya Ibu Kota Nusantara (IKN) belum bisa terwujud.
Baca juga: Sebut Kaltim Butuh IKN, Hasanuddin Masud: Banyak Proyek Nasional Dikerjakan di Kalimantan
Ia meragukan pemindahan dan bakal tertunda di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saipul memprediksi ada penundaan dalam pemindahan serta keberlangsungan pembangunan mega proyek IKN.
Salah satu alasannya, tidak tegasnya visi-misi Prabowo soal IKN.
Dalam kampanye pun, Pimpinan Partai Gerindra ini sangat fokus menyampaikan program-program populis, apalagi soal pemberian makan gratis.
Soal lain, tentunya dari segi anggaran, beban utang negara yang semakin besar bisa menjadi kendala.
Pemblokiran anggaran sangat mengancam keberlangsungan IKN.
"Anggaran yang dialokasikan untuk IKN di tahun 2025 juga tidak besar kan" sebutnya, Sabtu (8/2).
Alasan lainya ialah belum selesainya infrastruktur pendukung IKN.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sendiri juga telah menyampaikan, anggaran pembangunan IKN tahap 2 pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo yang dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 1 2025 lalu.
Dikutip dari laman OIKN, dalam Ratas tersebut, Basuki mengungkap ada Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibuat sebelum Ratas, sehingga anggaran perlu penyesuaian kembali.
Tak hanya itu, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota negara juga belum diteken.
Dalam salah satu pasal yakni Pasal 39 pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara mengatur soal Keppres.
Saat Keppres terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
Hal ini juga ada dalam aturan pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.
"Presiden sebelumnya (Jokowi) dan yang terpilih sendiri belum menandatangani Keppres pemindahan IKN. Ini juga menunjukkan bahwa persiapan masih belum matang," sambung Saipul.
Baca juga: Anggaran IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Diragukan Pindah, Sorotan Pengamat Politik dan Ekonom Kaltim
Menurut Saipul dalam pendapatnya, Presiden Prabowo bakal lebih memprioritaskan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.
Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN pada pada tahun 2025 juga tentunya belum mendapat kepastian.
Tarik ulur dari target awal yang ditetapkan bakal kembali terjadi.
Keputusan akhir mengenai pemindahan ASN dan pindahnya Ibu Kota Negara Indonesia, tentu kini sepenuhnya berada ditangan Presiden terpilih, Prabowo.
"Menurut saya, Pak Prabowo ingin melihat terlebih dulu progres fisik infrastruktur IKN. Jika sudah dianggap layak pindah, baru pindah. Kalau tidak, berarti belum bisa untuk dipindahkan ke IKN.
Karena ini apanya yang mau dipindah, statusnya atau orang-orangnya.
Jika statusnya, mungkin bisa dipindah ke IKN, sementara orangnya belum bisa karena secara infrastruktur belum mendukung,” tandas pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul ini. (uws)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.