Berita Viral

Siapa Viska Dhea? Selebgram Viral Masuk Bui, Imbas Skandal Video Syur dengan Ichlas Budi

 Inilah sosok Viska Dhea Ramadhani, selebgram viral yang berakhir masuk bui imbas skandal video syur dengan Ichlas Budhi.

Tangkapan layar video Tribunnews
VISKA DHEA VIRAL - Viska Dhea dan Ichlas Budhi saat digiring petugas kepolisian yang diolah dari tangkapan layar video Tribunnews. Nasib selebgram Viska Dhea dan Ichlas Budhi usai ketahuan selingkuh. Terancam penjara maksimal 12 Tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar. (Tangkapan layar video Tribunnews) 

Dilansir TribunTrends dari Tribunnews.com, Viska menjalin hubungan cinta terlarang dengan Ichlas karyawan PT Petrokimia Gresik.

Viska diketahui adalah seorang selebgram asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Bahkan ia juga telah bersuami dan memiliki dua orang anak. 

Perselingkuhan Ichlas dan Viska sudah terjalin sejak Oktober 2024. 

Kedekatan mereka lebih dari sekedar teman biasa. 

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

Dirangkum dari Surya.co.id, Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.

Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved