Berita Nasional Terkini

11 Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025 Terhitung Mulai Hari Ini

Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Puluhan kendaraan yang terjaring razia knalpot brong di depan bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Selasa (28/1/2025) malam. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025). 

Kegiatan Operasi Keselamatan 2025 ini dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah dengan nama sandi yang berbeda, seperti Operasi Keselamatan Candi di Jawa Tengah, Operasi Keselamatan Jaya di DKI Jakarta, dan Operasi Keselamatan Semeru di Jawa Timur.  

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa tujuan dari Operasi Keselamatan 2025 ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Oleh karena itu, para pengguna jalan diminta untuk memastikan kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Sasaran Operasi Keselamatan 2025

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan, ada 11 jenis pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025.

Pelanggaran tersebut akan ditindak secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile.

Kendati demikan, pihaknya mengedepankan pola preemtif, preventif, dan humanis.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya bakal menggandeng komunitas atau elemen masyarakat lainnya.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025

1. Menerobos lampu merah

2. Melawan arus

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4. Menggunakan handphone saat mengemudi

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved