Berita Paser Terkini
6 Hal Belanja Pemkab Paser yang Dibatasi, Bupati Fahmi Fadli Ingin Pelayanan Publik
Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dinilai akan berdampak pada pemenuhan target-target prioritas pembangunan di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Bupati Paser, Fahmi Fadli saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sadurengas Setda Paser, Senin (10/2/2025).
Dalam menindaklanjuti Inpres tersebut, Bupati Paser menginstruksikan Kepala BKAD Paser untuk melakukan penyesuaian belanja perangkat daerah.
Baca juga: Kepatuhan Belanja Pemkab Penajam Paser Utara Dievaluasi BPK RI
Batasi belanja yang bersifat seperti:
- Seremonial;
- Kajian;
- Studi banding;
- Percetakan;
- Publikasi;
- dan seminar.
Selain itu, BKAD juga diminta melakukan penyesuaian dengan mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Batasi belanja honorarium dan kurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
"Fokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik," tegas Bupati Fahmi Fadli.
Meski terdapat penyesuaian, Bupati Paser meyakini masih mampu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada angka positif.
Baca juga: Wabup Paser Optimistis Realisasi Belanja Daerah akan Terus Bertambah di Akhir Desember 2022
Hal itu berkaca pada pengalaman periode pertama Paser MAS, yang juga diperhadapkan dengan refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.
"Kami juga meyakini masih mampu meningkatkan indeks pembangunan manusia, menurunkan angka kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran terbuka," kata Fahmi Fadli. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.