Senin, 27 April 2026

Berita Samarinda Terkini

9 Jenis Pelanggar akan Kena Razia Keselamatan Mahakam 2025 di Samarinda

Polresta Samarinda gelar apel kesiapsiagaan pasukan dalam rangka menciptakan kondisi aman dan keselamatan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
RAZIA LALU LINTAS - Polresta Samarinda Gelar Apel kesiapsiagaan Pasukan dalam rangka menciptakan kondisi aman dan Keselamatan (kamseltibcarlantas) saat Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025. Pada Senin (10/2/2025) pada pukul 08.00 Wita di Lapangan Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Nomor 1, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian Resort (Polres) Samarinda gelar apel kesiapsiagaan pasukan dalam rangka menciptakan kondisi aman dan keselamatan (Kamseltibcarlantas) saat Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025.

Apel itu dipimpin langsung oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, di Lapangan Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Nomor 1, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2025).

Dalam sambutannya AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan apel itu bentuk pengecekan akhir kesiapan personil serta sarana dan prasarana yang ikut terlibat dalam operasi yang akan berlangsung 14 hari.

Dimulai 10 hingga 23 Februari 2025, yang digelar serentak di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Balikpapan Mulai Hari Ini, Bidik 10 Sasaran Pelanggaran

Serta apel ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara untuk menjaga keselamatan menjelang hari raya idul Fitri 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas.

"Dengan mengedepankan pendekatan simpatik dan humanis," ucapnya saat memimpin apel pada Senin (10/2/2025) di Samarinda.

Saat operasi berlangsung, Wakapolresta Samarinda itu menyampaikan, ada 9 poin yang harus difokuskan seperti:

  • Penggunaan handphone saat berkendara;
  • Pengendara di bawah umur;
  • Berboncengan lebih dari satu orang;
  • Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman;
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol;
  • Melawan arus;
  • Melebihi batas kecepatan;
  • Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL);
  • serta pelanggaran hak utama kendaraan tertentu.

"Sembilan pelanggaran prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal," pungkasnya. 

Baca juga: 11 Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025 Terhitung Mulai Hari Ini

Turut hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mahakam Tahun 2025 diantaranya Pemkot Samarinda, Kejari Samarinda, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta jajaran pejabat utama Polresta Samarinda serta para Kapolsek se-Kota Samarinda. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved