Ibu Kota Negara

Anggota DPR: tak Ada Salahnya IKN Ditunda, Bila Kesulitan Anggaran, Prediksi Akademisi Kaltim

Anggota DPR menyebut tidak ada salahnya IKN ditunda bila negara kesulitan anggaran. Prediksi akademisi Kaltim) soal masa depan proyek warisan Jokowi

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/ROBIN ONO SAPUTRA
NASIB IKN KALTIM - Suasana di depan Gedung Istana Negara di IKN Kaltim yang diabadikan 17 Januari 2025. Usai anggaran IKN diblokir ramai dibahas, terkini anggota DPR menyebut tak ada salahnya IKN ditunda bila negara kesulitan anggaran. Prediksi akademisi Kaltim soal masa depan IKN Kaltim di tengah kesulitan anggaran. (TRIBUNKALTIM.CO/ROBIN ONO SAPUTRA) 

"Pembangunan IKN tentu bisa dilanjutkan, namun dengan kecepatan yang lebih lambat," ujarnya.

Tak hanya itu, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota negara juga belum diteken.

Dalam salah satu pasal yakni Pasal 39 pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara mengatur soal Keppres.

Saat Keppres terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

Hal ini juga ada dalam aturan pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.

"Presiden sebelumnya (Jokowi) dan yang terpilih sendiri belum menandatangani Keppres pemindahan IKN. Ini juga menunjukkan bahwa persiapan masih belum matang," sambung Saipul.

Menurut Saipul dalam pendapatnya, Presiden Prabowo bakal lebih memprioritaskan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.

Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN pada pada tahun 2025 juga tentunya belum mendapat kepastian.

Tarik ulur dari target awal yang ditetapkan bakal kembali terjadi.

Keputusan akhir mengenai pemindahan ASN dan pindahnya Ibu Kota Negara Indonesia, tentu kini sepenuhnya berada ditangan Presiden terpilih, Prabowo.

"Menurut saya, Pak Prabowo ingin melihat terlebih dulu progres fisik infrastruktur IKN. Jika sudah dianggap layak pindah, baru pindah.

Kalau tidak, berarti belum bisa untuk dipindahkan ke IKN. Karena ini apanya yang mau dipindah, statusnya atau orang-orangnya.

Jika statusnya, mungkin bisa dipindah ke IKN, sementara orangnya belum bisa karena secara infrastruktur belum mendukung,” kata pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul ini.

Anggaran IKN Diblokir

Diberitakan sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya untuk proyek IKN diblokir. 

Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved