Ibu Kota Negara
Respons Jokowi ketika Ditanya Anggaran IKN yang Diblokir, Penjelasan Wamen PU soal Pemblokiran
Repons Jokowi soal anggaran IKN Kaltim yang diblokir. Penjelasan Wamen PU terkait pemblokiran anggaran IKN yang disebut Menteri PU, Dody Hanggodo.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo terkait dengan anggaran IKN Kaltim yang masih diblokir menjadi sorotan.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti menjelaskan pernyataan Menteri PU yang menyebut anggaran IKN Kaltim diblokir hingga belum ada progres di tahun 2025 ini.
Terkait anggaran IKN Kaltim yang diblokir, Presiden ke-7 Joko Widodo enggan berkomentar.
Diketahui proyek IKN Kaltim adalah proyek yang diwariskan Jokowi.
Baca juga: Anggaran IKN Kaltim Diblokir, Jatah Kuota APBN untuk Megaproyek Warisan Jokowi Tersisa Berapa?
Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, serta pemerintahan yang kini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Itu urusan Pemerintah, jangan ditarik-tarik.
Saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Februari 2025, Jokowi mengatakan isu tersebut adalah urusan pemerintah dan bukan untuknya, mengingat ia tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan terkait perkembangan proyek IKN.
Meskipun demikian, Jokowi mengaku masih berkomunikasi dengan Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR di era pemerintahannya yang kini menjabat sebagai Kepala Otorita IKN.
Namun menurut Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, komunikasinya dengan Basuki hanya sebatas menanyakan kabar, bukan membahas pekerjaan proyek IKN.
Penjelasan Wamen PU
Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjelaskan soal pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara proyek-proyek baru yang dimulai tahun 2025, menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN).
Sebelum adanya efisiensi lewat Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN ada sekitar Rp 14,87 triliun.
Baca juga: Anggaran IKN di Kaltim Dipangkas dan Diblokir, Pembangunan Prasarana Sekolah dan Puskesmas Prioritas
Anggaran tersebut awalnya belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
Pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran IKN Diblokir, Progres Pembangunan Tertunda hingga ASN Batal Pindah Awal Januari 2025 |
![]() |
---|
Fakta Terkini IKN Kaltim Usai Pemindahan ASN Ditunda, Kini Menteri PU sebut Anggaran Diblokir Semua |
![]() |
---|
Info IKN Kaltim Terbaru, Kawasan Inti Ibu Kota Negara Nusantara Dibuka Kembali Buat Umum |
![]() |
---|
Terjawab Penyebab ASN Batal Pindah ke IKN Kaltim Berkali-kali, Cek Kondisi Ibu Kota Negara Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.