Berita Nasional Terkini

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Bertahap, Klik sscasn.bkn.go.id, Cek Besaran Gaji

Hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 diumumkan bertahap, klik Sscasn.bkn.go.id, cek besaran gaji.

|
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
SELEKSI PPPK - Ilustrasi tenaga kontrak Berau mengikuti seleksi PPPK Desember 2024. Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2 perlu segera buka link website sscasn.bkn.go.id. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

Cara cek hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2

Terdapat dua cara untuk melihat hasil pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2.

1. Cek hasil pengumuman lewat akun SSCASN

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
  • Masuk menggunakan akun masing-masing peserta Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
  • Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.

2. Cek hasil pengumuman lewat laman instansi

Selain melalui laman sscasn.bkn.go.id, peserta juga bisa memantau pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 di laman instansi masing-masing.

Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved