Berita Nasional Terkini

KPK akan Bawa Ponsel Hasto Kristiyanto yang Disita sebagai Bukti di Sidang Praperadilan

KPK akan bawa ponsel Hasto Kristiyanto yang disita sebagai bukti di sidang praperadilan yang digelar besok, Selasa (11/10/2025).

|
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). KPK akan membawa barang bukti ponsel yang disita dalam lanjutan sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto, besok, Selasa (10/2/2025). (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK akan bawa ponsel Hasto Kristiyanto yang disita sebagai bukti di sidang praperadilan yang digelar besok, Selasa (11/10/2025).

Sidang praperadilan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilanjutkan besok.

KPK membawa 142 bukti tertulis dan 11 bukti elektronik atas kasus Hasto tersebut.

Baca juga: KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah, Bawa 142 Bukti Tertulis ke Sidang Praperadilan

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan besok pihaknya akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui KPK telah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan suap melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku

"Iya itu termasuk (Ponsel yang disita) besok akan kita ajukan barang bukti. Apa yang sudah kita sita dan olah. Kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti. Bahwa itu ada perbuatan (Melawan hukum) dari Pak Hasto dan yang lain-lain," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

Selain itu dikatakan Iskandar pihaknya akan menghadirkan empat ahli ke persidangan.

Utamanya ahli pidana berkenaan penetapan tersangka Hasto. 

"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang. Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini menyangkut pada penetapan tersangka," jelasnya. 

Ahli-ahli tersebut kata Iskandar juga untuk menguatkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.

"Dan itu sah dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah. Termasuk kemarin ketika didalilkan termasuk penggunaan bukti-bukti dan sebagainya. Kemudian apakah penggeledahan badan dan sebagainya itu bisa tersangkut atau tidak, kita uji di sini," tandasnya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Hasil Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Sekjen PDIP Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

SIDANG PRAPERADILAN HASTO -KPK mengungkapkan besok akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti di persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2025). Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan pihaknya juga akan membawa 4 ahli ke persidangan. (Tribunnews/ Rahmat Nugraha).
SIDANG PRAPERADILAN HASTO -KPK mengungkapkan besok akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti di persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2025). Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan pihaknya juga akan membawa 4 ahli ke persidangan. (Tribunnews/ Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat)

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved