Berita Nasional Terkini

KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sah, Bawa 142 Bukti Tertulis ke Sidang Praperadilan

KPK yakin penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sah, bawa 142 bukti tertulis ke sidang praperadilan.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
BARANG BUKTI - Tiga orang dari tim hukum KPK membuka koper yang berisi bukti untuk disampaikan di sidang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/2/2025). KPK menghadirkan barang bukti ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK yakin penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sah, bawa 142 bukti tertulis ke sidang praperadilan.

Sidang praperadilan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berlanjut hari ini, Senin (10/2/2025).

KPK membawa 142 bukti tertulis dan 11 bukti elektronik atas kasus Hasto tersebut.

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

Baca juga: Hasil Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Sekjen PDIP Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku

Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

"Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," terangnya. 

Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya. 

Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

"Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi," terangnya. 

Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

"Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," jelasnya.

Sementara itu untuk sidang lanjutan besok, dikatakan Iskandar pihaknya akan menghadirkan 4 saksi ahli ke persidangan. 

"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang. Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana yang menyangkut pada penetapan tersangka," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved