Ibu Kota Negara
Prediksi Pengamat Soal Nasib Ibu Kota Baru di Era Prabowo, Respons Warga Soal Anggaran IKN Diblokir
Pengamat Politik Unmul Dr. Saipul Bahtiar punya pendapat sendiri soal nasib Ibu Kota Negara (IKN) Kaltim ke depannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Saipul Bahtiar punya pendapat sendiri soal nasib Ibu Kota Negara (IKN) Kaltim ke depannya.
Saipul Bahtiar mengaku ragu ibu kota RI bisa pindah ke IKN Kaltim dalam beberapa tahun ke depan, sesuai rencana awal Presiden ke-7 yakni Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebut, pemindahan ibu kota ini bakal tertunda di era kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Salah satu alasannya, tidak tegasnya visi-misi Prabowo soal IKN.
Baca juga: Otorita IKN Pastikan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Dilanjutkan
Dalam kampanye pun, Pimpinan Partai Gerindra ini sangat fokus menyampaikan program-program populis, apalagi soal pemberian makan gratis.
Soal lain, tentunya dari segi anggaran, beban utang negara yang semakin besar bisa menjadi kendala.
Pemblokiran anggaran sangat mengancam keberlangsungan IKN.
"Anggaran yang dialokasikan untuk IKN di tahun 2025 juga tidak besar kan" sebutnya, Sabtu (8/2).
Alasan lainnya ialah belum selesainya infrastruktur pendukung IKN.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sendiri juga telah menyampaikan, anggaran pembangunan IKN tahap 2 pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo yang dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 1 2025 lalu.
Dikutip dari laman OIKN, dalam Ratas tersebut, Basuki mengungkap ada Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibuat sebelum Ratas, sehingga anggaran perlu penyesuaian kembali.

Tak hanya itu, hingga kini Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota negara juga belum diteken.
Dalam salah satu pasal yakni Pasal 39 pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara mengatur soal Keppres.
Saat Keppres terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
Hal ini juga ada dalam aturan pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.
"Presiden sebelumnya (Jokowi) dan yang terpilih sendiri belum menandatangani Keppres pemindahan IKN. Ini juga menunjukkan bahwa persiapan masih belum matang," sambung Saipul.
Menurut Saipul dalam pendapatnya, Presiden Prabowo bakal lebih memprioritaskan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.
Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN pada pada tahun 2025 juga tentunya belum mendapat kepastian.
Tarik ulur dari target awal yang ditetapkan bakal kembali terjadi.
Keputusan akhir mengenai pemindahan ASN dan pindahnya Ibu Kota Negara Indonesia, tentu kini sepenuhnya berada ditangan Presiden terpilih, Prabowo.
"Menurut saya, Pak Prabowo ingin melihat terlebih dulu progres fisik infrastruktur IKN. Jika sudah dianggap layak pindah, baru pindah. Kalau tidak, berarti belum bisa untuk dipindahkan ke IKN.
Karena ini apanya yang mau dipindah, statusnya atau orang-orangnya.
Jika statusnya, mungkin bisa dipindah ke IKN, sementara orangnya belum bisa karena secara infrastruktur belum mendukung,” tandas pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul ini.
Tanggapan Warga PPU soal Anggaran IKN Diblokir
Anggaran untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dipangkas dan diblokir.
Baca juga: Anggaran IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Diragukan Pindah, Sorotan Pengamat Politik dan Ekonom Kaltim
Hal itu menuai beragam komentar dari masyarakat Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), lokasi IKN berada.
Salah satunya adalah Sri Wahyuni, warga Desa Semoi Dua, yang mengungkapkan kekhawatirannya apabila anggaran benar-benar ditiadakan dan pembangunannya dihentikan.
Mengingat, IKN telah memberikan banyak dampak positif terhadap kemajuan di Sepaku, termasuk di desanya.
“Sayang sekali kalau distop pembangunannya, karena kita seperti ini cukup maju karena adanya IKN,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).
Sri Wahyuni yang memiliki usaha kue kering juga menyebutkan, salah satu dampak positif yang dirasakan selama ini adalah banyaknya pendatang yang tinggal di Sepaku.
Hal itu membuat pembeli produknya semakin ramai.
Hampir setiap hari ada saja pesanan kue yang ia terima dari perusahaan-perusahaan di Sepaku.
“Dulu di sini sepi, kita mau jualan juga susah. Sekarang jadi ramai kalau kita jualan, apalagi jual makanan,” sambungnya.
Tidak hanya itu, akses transportasi juga memadai sejak adanya proyek pekerjaan ibu kota baru itu.
Ojek online, kurir pengantar makanan, hingga transportasi umum lainnya kini juga marak di sana.
Kondisi itu, diakui Sri Wahyuni cukup memudahkan, baik untuk aktivitasnya sehari-hari maupun untuk usahanya.
“Sekarang sudah ada ojek online, jadi kalau tidak bisa antar pesanan ke pelanggan, tingga pesan ojek saja, sudah enak sekarang,” ujarnya.
Hal senada juga dirasakan oleh Haerani, warga Desa Tengin Baru.
Baca juga: 5 Fakta Terkini Isu IKN Mangkrak 2025 dan Ditutup, OIKN Bantah Proyek Setop dan Pekerja Dipulangkan
Ia mengatakan bahwa hampir seluruh jalanan yang ada di Sepaku beraspal mulus dengan adanya IKN.
Ia kembali mengingat beberapa tahun sebelumnya, di mana kondisi jalan masih berbatu dan ada lubang di hampir setiap sisi jalan.
Kini semuanya terasa serba cepat, karena pemerintah menurutnya memberikan perhatian lebih untuk Sepaku.
“Dulu kalau mau ke Balikpapan itu rasanya mikir-mikir karena jalanan rusak, setelah ada IKN ini, kalau mau ke Balikpapan cepat sampainya karena bagus semua jalanan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini Sepaku sudah ramai dan suasananya dirasa lebih hidup dibandingkan dahulu.
Katanya, kalau anggaran IKN sudah tidak ada, dan IKN berhenti dibangun, maka Sepaku bisa saja kembali seperti dulu yang sepi.
“Kalau anggarannya dipangkas atau tidak dilanjutkan itu IKN bisa saja Sepaku sepi lagi, tapi kan pasti pemerintah punya pertimbangan yang baik,” tutupnya.
Penjelasan OIKN
Isu IKN mangkrak dan IKN ditutup menjadi sorotan imbas pemblokiran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) IKN.
Sebagai informasi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap kedua pada tahun 2025 atau tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berbeda dengan tahap pertama yang fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tahap kedua akan berfokus pada penyempurnaan fasilitas.
Tak terkecuali, fasilitas transportasi umum baik primer maupun sekunder, perluasan kawasan permukiman ASN dan TNI-Polri, serta perkantoran pemerintahan pusat, serta pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo menargetkan IKN mampu menjadi Ibu Kota pada tahun 2028.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengejar pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, setelah fokus pada pembangunan gedung-gedung eksekutif di tahap pertama.
Namun, yang terbaru, Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan penghematan anggaran hingga Rp 306,6 triliun, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Efisiensi itu mengharuskan kementerian/lembaga mengerem belanja, kecuali untuk bantuan sosial (bansos) dan belanja pegawai.
Sejumlah pos pengeluaran yang sudah pasti dipotong, antara lain alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, rapat-rapat, dan seminar-seminar tanpa hasil nyata.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, termasuk apakah anggaran untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang pembangunannya dimulai di era Presiden RI Joko Widodo, turut terkena imbas.
Lalu, benarkah IKN bakal mangkrak imbas anggaran diblokir pemerintah?
Mangkraknya pembangunan IKN nyatanya dibantah oleh Juru Bicara OIKN sekaligus Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw.
Troy justru menjelaskan bahwa tahap kedua pembangunan IKN akan difokuskan pada pembangunan ekosistem yudisial dan legislatif serta infrastruktur pendukung lainnya.
Pernyataan Troy ini sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa pembangunan calon ibu kota baru tersebut berhenti dan pekerja dipulangkan.
"Tidak benar ada info bahwa para pekerja akan dimobilisasi ke daerah masing-masing,” kata Troy saat dihubungi Antara, Jumat (7/2/2025).
Jika demikian, mengapa anggaran IKN dari Kemen PU diblokir?
Pemblokiran anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) IKN dilakukan karena adanya efisiensi.
Pemblokiran ini disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
Diketahui, terdapat alokasi anggaran pembangunan IKN di Kementerian PU sekitar Rp 14,87 triliun.
Hal ini mengingat Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak di tahun-tahun sebelumnya.
"IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres," ucap Dody, seperti dilansir Kompas.com.
Kendati begitu, bukan berarti anggaran pembangunan IKN lantas diblokir seluruhnya.
Sebab, pemerintah sudah menganggarkan dana pembangunan IKN mencapai Rp 48,8 triliun untuk tahap kedua.
Terkait anggaran IKN di Kementerian PU, Wakil Menteri Diana Kusumastuti menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, ini bukan akhir dari segalanya mengingat pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan DPR RI untuk membuka blokir tersebut.
"Jadi ini belum akhir dari segalanya, kalau saya mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan). Mudah-mudahan masih ada jalan," ungkap Diana.
Apakah pembangunan IKN tetap berjalan?
Pembangunan IKN akan tetap berjalan meski terjadi efisiensi anggaran kementerian/lembaga.
Kepastian ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga.
Dia bilang, pembangunan IKN tetap berjalan, bahkan telah memasuki Tahap II periode 2025-2029.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pun menyatakan hal serupa saat menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Program pembangunan IKN Tahap II (tahun 2025-2029) ini adalah domainnya Otorita IKN yang ditujukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028.
Dana senilai Rp 48,8 triliun yang dialokasikan adalah untuk pembangunan Kawasan Perkantoran Legislatif dan Yudikatif, beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
"Kami bertugas menyelesaikan ekosistem yudisial dan ekosistem legislatif beserta sarana dan prasarana pendukungnya," jelas Danis kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Pernyataan Danis juga diperkuat oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Hasan mengatakan, jika anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diblokir, bukan berarti anggarannya tidak ada.
"Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya enggak ada kan. Anggarannya belum dibuka," ujar Hasan di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia kemudian mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan meneruskan pembangunan IKN.
"Bahwa selama lima tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan," kata Hasan.
Dari mana saja sumber anggaran pendanaan IKN?
Adapun pada tahap awal, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluruhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, proyek-proyek pendukung seperti hotel hingga sekolah berasal dari investasi.
Sementara di tahap kedua, sumber anggarannya lebih bervariasi.
Selain dari APBN yang sudah dialokasikan senilai Rp 48,8 triliun, anggaran pembangunan bisa dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun, serta investasi swasta yang diproyeksi senilai Rp 6,49 triliun hingga Februari 2025.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, mengatakan, anggaran pembangunan IKN dari APBN sedikit demi sedikit bakal dikurangi.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan IKN bisa bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara sumber lain itu bisa berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan creative financing, dan pajak khusus IKN.
"Pembangunan IKN yang tadinya 100 persen itu APBN, lama-lama di sini proporsi APBN memang harus dikurangi. Dan di sini investor, baik itu asing maupun dalam negeri, sudah melihat bahwa negara itu serius membangun IKN, baru mereka kemudian masuk untuk menanamkan modalnya," jelas Uki.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.