Berita Nasional Terkini
MA Meradang! Kegaduhan Sidang Razman vs Hotman Berbuntut Panjang, Ketua PN Jakut Diberi Tugas Khusus
MA meradang! kegaduhan sidang Razman vs Hotman berbuntut panjang, Ketua PN Jakut diberi tugas khusus
“Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” tegas eks Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.
Yanto menegaskan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ini ke pihak kepolisian.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“Dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” kata Yanto, seperti dilansir Kompas.com.
KAI Pecat Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution resmi dipecat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pemecatan itu tidak luput dari kericuhan Firdaus Oiwobo saat menangani sidang dengan saksi Hotman Paris yang juga pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Sementara Razman Arif Nasution bertindak sebagai terdakwa dan melangsungkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Sidang pun berlangsung ricuh hingga pihak Razman Arif Nasution mencecar Hotman Paris termasuk Firdaus Oiwobo yang sampai naik ke meja.
Keputusan Firdaus Oiwobo dipecat berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada Sabtu (8/2/25).
Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo memberikan pernyataan tersebut.
"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik" ujar Mohamad Anwar mengutip Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).
Baca juga: Kecam Kericuhan Razman vs Hotman di Persidangan, Mahkamah Agung Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi
"Terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," lanjutnya mengutip TribunSumsel.
Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.