Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda
Ada Nama Rusmadi Wongso, Diperiksa Kejati Kaltim soal Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS
Nama Rusmadi Wongso muncul dalam dugaan kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nama Rusmadi Wongso muncul dalam dugaan kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.
Tidak hanya nama mantan Sekprov Kaltim tersebut, sejumlah nama juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Perusda Pertambangan BKS yang merugikan negara hingga Rp21 Miliar ini.
Dugaan tipikor pengelolaan keuangan dalam jual beli batubara Perusda Pertambangan BKS dan rekanan kemungkinan bakal menambah tersangka.
Tidak hanya tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) yang diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.
Baca juga: Rusmadi Wongso Minta Perusahaan Reklame Ikut Bantu Pembersihan Algaka Pilkada di Samarinda
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.
Misalnya dari 5 rekanan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusda pertambangan BKS puluhan miliar ini.
Penyidik ditegaskannya masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusur para pihak terkait.
“Tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” tegasnya, Rabu (12/2/2025).
Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp21 miliar.
Terlebih, pada saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.
Baca juga: Rusmadi Wongso Punya Sikap Berbeda pada Pilkada Kaltim 2024, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
Prosedur kerjasama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.
Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.
Toni mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan.
Tak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta, para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250212_Perusda-Pertambangan-Mencuat-Kasus-Korupsi.jpg)