Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda
Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS, Kejati Kaltim Periksa Eks Dewan Pengawas dan Direksi
Kejati Kaltim terus melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.
Diketahui dalam perkara rasuah ini, sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka bekas Dirut Perusda BKS berinisial IGS dan satu rekanan Perusda ini yaitu kuasa direktur CV ALG berinisial NJ.
Kedua tersangka ini terkait kasus dugaan kerja sama membeli batubara yang merugikan keuangan Perusda BKS Rp21,202 miliar dari Rp25,884 miliar.
Perkara ini terus diselidiki, hingga Selasa 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Baca juga: KPMKB Samarinda Kembali Gelar Demo, Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Maladministrasi SK PDAM Berau
Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS.
“Kejati memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 sampai demgan 2020 hari ini,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Selasa (11/2/2025) malam melalui keterangan resminya.
Pihak Kejati Kaltim membeberkan 5 orang yang dipanggil ke kantornya di Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, untuk diperiksa yakni RW selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, DR selaku mantan anggota Dewan Pengawas Perusda BKS dan ADG selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS.
Jajaran mantan direksi, WM selaku mantan Direktur Operasional BKS dan DM selaku mantan Direktur Perusda BKS juga diakui jajaran Kejati Kaltim diperiksa.
“5 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” tegas Toni.
12 Bidang Tanah jadi Barang Bukti
Masih dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya pada, Senin 10 Januari 2025, lanjut Toni, jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Jadi ada dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah terkait perkara yang sama kita lakukan sita untuk barang bukti,” jelasnya.
Langkah–langkah ini, kata Toni, merupakan tindak lanjut untuk membuat terang perkara yang ditangani pihaknya.
Baca juga: Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Kejati Kaltim Komitmen Jaga Zona Bebas Korupsi
Tentunya, penyidikan akan terus berlanjut dan segera dituntaskan oleh jajaran Kejati Kaltim.
“Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.
| Sita 12 Sertifikat dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim: Pasti Ada Progresnya |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Perusda Pertambangan Bertambah, Kejati Kaltim Tahan Dirut PT RPB |
|
|---|
| Ada Nama Rusmadi Wongso, Diperiksa Kejati Kaltim soal Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS |
|
|---|
| 4 Perusahaan Rekanan Perusda BKS Terkait Jual Beli Batu Bara Ikut Diselidiki Kejati Kaltim |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara oleh Perusda BKS Rugikan Kaltim Rp21 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250211_Perusda-di-Kaltim-2025.jpg)