Berita Nasional Terkini

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Tetap Jadi Tersangka KPK

Putusan praperadilan, permohonan Hasto Kristiyanto ditolak, Sekjen PDIP tetap jadi tersangka KPK.

Dokumen DPP PDIP
HASTO TETAP TERSANGKA - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Putusan praperadilan, permohonan Hasto Kristiyanto ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Dengan demikian Sekjen PDIP ini tetap jadi tersangka KPK. (Dokumen DPP PDIP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan praperadilan, permohonan Hasto Kristiyanto ditolak, Sekjen PDIP tetap jadi tersangka KPK.

Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak. 

Dengan demikian, Hasto Kristiyanto tetap menjadi tersangka KPK.

Baca juga: Putusan Praperadilan Hasto Dibaca Sore Ini, KPK Optimis, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap dengan Hasil

"Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari lalu.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.

Kasus yang menjerat Hasto

Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK

Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Baca juga: Putusan Praperadilan Hasto Dibaca Sore Ini, KPK Optimis, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap dengan Hasil

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved