Berita Paser Terkini

Lakukan Pencabulan pada Anak di Bawah Umur, Pemuda di Paser Dibekuk Polisi 

Lakukan pencabulan pada anak di bawah umur, pemuda di Kabupaten Paser dibekuk polisi.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Paser
TINDAK PIDANA PENCABULAN - Unit Jatanras Polres Paser saat mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (11/2/2025). Ibu korban menaruh curiga terhadap pelaku yang kerap membawa anaknya keluar malam. (HO/POLRES PASER) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Seorang pemuda di Kabupaten Paser  berinisial J (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku dibekuk Unit Jatanras Polres Paser pada 11 Februari 2025 di Kecamatan Tanah Grogot usai mendapat laporan dari ibu korban.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah ibu korban menaruh curiga terhadap J. 

"Peristiwa itu terungkap pada 9 Februari lalu sekira pukul 10.00 Wita, ibu korban ini curiga dengan gelagat J yang sering membawa anaknya keluar malam," terang Agus di Tanah Grogot, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Satreskrim Polres Paser Bekuk Pelaku Penipuan Sewa Alat Berat Senilai Rp240 Juta 

Kecurigaan terhadap pelaku itu kemudian disampaikan ibu korban kepada sahabatnya agar bisa membujuk sang anak yang masih berusia 14 tahun itu untuk berkata jujur.

"Sahabat dari ibu korban itu kemudian menanyakan langsung kepada korban apa pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku, dan korban mengaku pernah melakukannya di rumah orangtua pelaku di Kecamatan Tanah Grogot," tambahnya.

Dari pengakuannya itu, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Paser pada 11 Februari 2025. 

Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Paser bergerak cepat untuk mendapat informasi perihal keberadaan pelaku.

"Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke Polres Paser. Pelaku ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Agus.

Baca juga: Polres Paser Tangani 7 Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024, Salah Satunya Suami Bunuh Istrinya

Pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut dengan serius, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. 

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. 

"Kami pastikan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutup Kasat Reskrim Polres Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved