Berita PPU Terkini

Pemkab PPU Mulai Menghemat Anggaran Pasca Terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Imbasnya, pendapatan akan mengalami penurunan karena dana transfer dari pusat, ada yang dikurangi bahkan dihilangkan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NITA RAHAYU
PENGHEMATAN ANGGARAN - Kepala BKAD PPU Muhajir, saat menyampaikan dampak efisiensi anggaran di PPU, Kamis (13/2/2025). setiap SKPD harus merasionalisasi belanjanya, terutama yang bersifat operasional.(TribunKaltim.co/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menghemat anggaran, pasca terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2025.

Perintah Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi anggaran itu, disikapi pemerintah daerah.

Imbasnya, pendapatan akan mengalami penurunan karena dana transfer dari pusat, ada yang dikurangi bahkan dihilangkan.

Baca juga: Polres PPU Musnahkan 100 Knalpot Brong Hasil Operasi Keselamatan Mahakam 2025

Diperkirakan, besaran anggaran PPU yang dirasionalisasi mencapai Rp300 miliar lebih.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan bahwa, ada tiga sumber pendapatan PPU yang tahun ini besaran anggarannya dikurangi dan dihilangkan.

Seperti, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang konektivitas jalan yang tidak ada tahun ini, Dana Alokasi Umum (DAU) fisik dan infrastruktur dikurangi, begitupula dengan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

"DAU berkurang Rp20 miliar lebih, DAK fisik itu secara nasional diakumulasikan Rp13 triliun PPU mendapatkan pemotongan Rp32 miliar, DAK fisik hilang semua, DAU infrastruktur juga hilang Rp20 miliar," ungkapnya Kamis (13/2025).

Dampaknya kata Muhajir, setiap SKPD harus merasionalisasi  belanjanya, terutama yang bersifat operasional.

Surat edaran pun dikeluarkan, agar SKPD mengurangi perjalanan dinas, pengeluaran BBM, serta meniadakan belanja barang jasa sementara ini.

"Pengadaan barang jasa juga sudah ditunda dan sudah diminta ke OPD agar tidak melakukan pengadaan," ujarnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved