Berita Penajam Terkini
Polres PPU Musnahkan 100 Knalpot Brong Hasil Operasi Keselamatan Mahakam 2025
Polres PPU memusnahkan sebanyak 100 knalpot brong hasil Operasi Keselamatan Mahakam 2025.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan 100 knalpot brong selama Operasi Keselamatan Mahakam 2025.
Dalam operasi yang telah berlangsung selama empat hari ini, Polres PPU juga mengamankan 20 unit kendaraan bermotor.
Sebelumnya, operasi ini berjalan sejak Senin (10/2/2025) lalu dengan tujuan untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar kebisingan.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Polres PPU Ikut Awasi Pertumbuhan Tanaman Jagung
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan menegaskan bahwa, kendaraan yang terlibat pelanggaran tidak akan langsung diserahkan kepada pemiliknya.
"Kendaraan tersebut baru bisa diambil setelah tiga bulan, dengan syarat pemiliknya telah menyelesaikan denda administratif dan memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi," ungkapnya, Kamis (13/2/2025).
Ia menyebut, penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Tindakan tegas itu diambil, karena kebisingan yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
"Setiap kendaraan bermotor wajib mematuhi batas kebisingan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Wilayah, Polres PPU Hadirkan Command Center 110
Untuk kendaraan dengan kapasitas kurang dari 80 cc, batas kebisingannya adalah 77 dB, kendaraan dengan kapasitas 80-175 cc maksimal 80 dB, dan kendaraan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Penggunaan knalpot juga berisiko merusak komponen mesin kendaraan, menyebabkan kerusakan lebih cepat, dan memperburuk kondisi kendaraan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran lalu lintas dan terus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan di jalan," sambungnya.
Ratusan knalpot brong yang terjaring oleh Polres PPU, juga langsung dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dipotong, menggunakan mesin Gerinda. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.