Berita Nasional Terkini
Putusan Praperadilan Hasto Dibaca Sore Ini, KPK Optimis, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap dengan Hasil
Ronny mengaku siap mendengarkan apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan melawan KPK, hari ini.
“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” urai Beni.
Seperti diketahui sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar sore ini Kamis, (13/2/2025).
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan jadwal sidang, putusan praperadilan Hasto dilakukan oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibacakan Sore Ini, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Siap Apapun Hasil Sidang Praperadilan Melawan KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.