Berita Balikpapan Terkini
Residivis Narkoba Ditangkap Polresta Balikpapan, Keseharian Bekerja sebagai Operator CCTV di PPU
Residivis kasus narkoba ditangkap Polresta Balikpapan, keseharian bekerja sebagai operator CCTV di Penajam Paser Utara.
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/2/2025) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 46 gram.
Tersangka yang berinisial R (50) diketahui bekerja sebagai operator CCTV di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan 158,95 Gram Sabu, Disaksikan Langsung Para Tersangka
Ia diamankan saat berada di Kecamatan Balikpapan Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Gunung Bugis.
"Kami masih mendalami kasus ini, tetapi berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, tersangka memang merupakan salah satu pemasok narkotika di wilayah Gunung Bugis," ujar Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya.
Lebih lanjut diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ia pernah diproses Polresta Balikpapan pada tahun 2015 dan terbebas pada 2022.
Baca juga: Polresta Balikpapan Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Warga: Jadi Pengingat agar Lebih Taat
Dalam aksinya, R melayani penjualan paket sabu seharga Rp500.000 dengan berat sekitar 0,25 hingga 0,3 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.