Kabar Artis

Sumpah Advokat Razman Resmi Dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon, Hotman Paris Beri Respons Menohok

Inilah respon Hotman Paris usai sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.

|
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Instagram @hotmanparisofficial
HOTMAN VS RAZMAN - Pengacara Razman Arif Nasution (Kanan) mengklarifikasi kericuhan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat konferensi pers di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025), dan Hotman Paris (kiri). Respon Hotman Paris usai sumpah advokat Razman Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Instagram @hotmanparisofficial) 

Aroziduhu Waruru juga menyatakan, Razman Nasution telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

Baca juga: Sosok Iqlima Kim, Wanita dalam Pusaran Perseteruan Hotman Paris dan Razman, Pernah Jadi Aktris

Dengan adanya pembekuan, Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Sementara itu, Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

SIDANG RICUH - Kolase dua pengacara kondang Tanah Air, Razman Nasution (kiri) dan Hotman Paris (kiri). Sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Razman dan Hotman, berakhir dengan kericuhan. (Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi)
SIDANG RICUH - Kolase dua pengacara kondang Tanah Air, Razman Nasution (kiri) dan Hotman Paris (kiri). Sidang pencemaran nama baik yang melibatkan Razman dan Hotman, berakhir dengan kericuhan. (Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi) (Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi)

Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," kata Yanto.

Baca juga: Memanas! Buntut Razman Cs Gaduh di Persidangan, Hotman Minta Cabut SK Sumpah Agar Tak Bisa Praktik

Dengan keputusan ini, tegas Yanto, Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Respons Hotman Paris

Mengetahui ketetapan dari PT Ambon, pengacara Hotman Paris menyebut, karier Razman Nasution sudah tamat!

Pasalnya, selama dibekukan, Razman tidak bisa secara sah bertindak sebagai kuasa hukum.

Hal ini disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis hari ini.

"Tamat karir Razman: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum," tulisnya.

Hotman juga mengatakan, setiap surat kuasa Razman Nasution atas nama kliennya akan cacat hukum apabila masih mengaku sebagai pengacara.

Baca juga: Kelakar Hotman Paris di IKN Kaltim, Mau Buat Kelab Malam, Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

"Akhir dari karir mereka! Cacad hukum setiap surat kuasa an kliennya apabila masih mengaku sbg pengacara," tambah Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman juga mengatakan, karier dan bisnis Razman Nasution hancur akibat ulahnya sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved