Kamis, 23 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Rusmadi Wongso Dipanggil Kejati Kaltim, Diperiksa 6 Jam Sebagai Badan Pengawas

Rusmadi Wongso berikan penjelasan soal kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
RUSMADI WONGSO DIPERIKSA - Kejaksaan Tinggi memeriksa Mantan Sekprov Kaltim selam 6 jam pada Selasa (11/2/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kota Samarinda dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusmadi Wongso berikan penjelasan soal kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017-2020.

Dari tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp21 Miliar.

Mantan Ketua Dewan Pengawas pada Perusda BKS itu membenarkan kehadiran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa, (11/2/2025).

"Ya Betul," Kan kamu sudah beritakan, kenapa tanya saya lagi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co lewat telpon WhatsApp. Pada Jum'at, (14/2/2025).

Baca juga: Penjelasan Rusmadi Wongso soal Pemeriksaan Kejati Kaltim dalam Kasus Dugaan Korupsi Perusda Tambang

Saat ditanya kedatangan di Kejati Kaltim itu Mantan Sekpro Kaltim Rusmadi Wongso hadir bersama empat orang lainnya atas surat resmi panggilan dari Kejati Kaltim.

"Saksi, terkait dengan persoalan yang kamu tulis itu kan, Diperiksa sebagai badan pengawas," ujarnya. 

Dirinya hadir bersama Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS dan Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS serta Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS.

"Tapi yang jelas saya posisi sebagai saksi, jadi menghadiri disana gitu, hari Selasa 11 Febuari 2025. Saya hadirin itu bukan dihadiri, Saya hadirin dalam kapasitas saksi sebagai badan pengawas," jelasnya. 

"Kan ada surat panggilan, masa kejaksaan manggil lewat telepon tidak ada, surat resmi," ucapnya. 

Baca juga: Ada Nama Rusmadi Wongso, Diperiksa Kejati Kaltim soal Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memeriksa Wakil Walikota Samarinda itu sejak pagi hari hingga sore hari, terkait kasus Perusda BKS yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. 

"Saya kesana sesuai Undangan, jam 9 saya hadir, sampai jam 03.00 saya, itu istirahatnya kan lama juga gitu solat, makan," ucapnya. 

"Satu orang ya Pak Yuli (Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim)," katanya. 

Untuk diketahui dalam kasus ini pada tahun 2017-2020 Perusda BKS telah melakukan kerjasama dalam jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan anggaran 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar. 

Namun dalam proses kerjasama tersebut gagal karena tidak sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan seperti persetujuan badan pengawas serta gubernur selaku KPM 

Tidak hanya itu permasalahan lainnya itu tidak adanya proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko dari pihak ketiga. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved