Tribun Kaltim Hari Ini
Tak Kantongi Izin, Pabrik Sawit Disegel DLH Kutim
Pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Samir Paturusi
SANGATTA, TRIBUN - Pembangunan Pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur.
Pembangunan pabrik minyak kelapa sawit PT KSM berlokasi di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur diberhentikan sementara oleh DLH lantaran diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Marlin Sundu bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dari PT KSM.
"Kami menemukan bahwa pembangunan pabrik tersebut tidak memiliki izin persetujuan lingkungan hidup dan adanya pelanggaran di perizinan lokasi," ujar Marlin, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan hasil pemetaannya, ada beberapa lokasi yang memang tidak tercover dalam izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Baca juga: Gedung Baru SDN 001 Sandaran Diresmikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
Tak hanya itu, pembangunan pabrik yang membuka lahan seluas 25 hektare itu juga memberikan dampak longsoran yang mengarah ke Sungai Sangatta yang berada di belakang lokasi pabrik.
Sehingga ia khawatir jika terus berlanjut dengan metode pembuangan air limbah ke sungai, kondisi sungai akan tercemar berat.
"Di mana Sungai Sangatta saat ini ada di hulu PDAM kita yang menjadi air baku, sehingga memang perlu dijaga kualitas air sungainya," imbuhnya.
Sementara itu, Humas PT KSM, Rifky, saat dihubungi melalui telepon terkait penghentian sementara pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah yang dilakukan DLH Kutim menyampaikan bahwa dirinya tidak berkompeten untuk menjawab terkait penutupan itu.
"Saya tidak berkompeten untuk menjawab itu. Kami rasa kami tidak ada statement terkait penyegelan itu," pungkasnya.
Tak Boleh Ada Aktivitas
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur akan melakukan penyegelan bagi perusahaan - perusahaan yang melanggar aturan tata lingkungan.
Seperti kasus pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT. Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang baru saja disegel atau diberhentikan sementara karena melanggar aturan persetujuan lingkungan.
Penyegelan atau penghentian sementara termasuk dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki DLH Kutim dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan.
"Kita jangan alergi dengan bahasa penegakan hukum, jangan alergi dengan penyegelan. Sebab, hal ini merupakan SOP yang kami miliki untuk memudahkan kami dalam membahasakan 'ketika ada tindakan, maka istilah hukumnya di kami adalah penyegelan atau penghentian sementara," jelas Dewi, Kamis (13/2/2024).
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
kebun sawit
Crude Palm Oil (CPO)
Kutai Timur
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
| Banjir Kepung 4 Kecamatan di Kubar, Ribuan Warga Terdampak, Akses Jalan Mulai Terendam |
|
|---|
| Israel Tangkap 5 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza, Prabowo Diminta Lobi Donald Trump |
|
|---|
| Jangan Pakai e-KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Sarankan Masyarakat Pakai Identitas Lain |
|
|---|
| Sopir Dipaksa Antre Panjang, Penyaluran BBM Subsidi di Balikpapan Sudah Melampaui Kuota |
|
|---|
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250213_pabrik-minyak-kelapa-sawit-mentah-milik-PT-Kutai-Sawit-Mandiri-Kutim.jpg)