Jumat, 5 Juni 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Tak Kantongi Izin, Pabrik Sawit Disegel DLH Kutim

Pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Samir Paturusi
HO/DLH Kutim
PABRIK MINYAK SAWIT - Area pembangunan pabrik minyak kelapa sawit mentah milik PT Kutai Sawit Mandiri di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur menghentikan sementara pembangunannya lantaran diduga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.(HO/DLH KUTIM) 

Lanjutnya, fakta ketidaktaatan PT. KSM sebenarnya sederhana, yaitu tidak memiliki persetujuan lingkungan yang notabene adalah dasar yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan dan seharusnya ada di tahap perencanaan.

Hal itu juga dikuatkan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Marlin Sundu bahwa izin lingkungan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum tahap pembangunan konstruksi. 

Baca juga: DLH Kutim Hentikan Sementara Pembangunan Pabrik Sawit PT KSM, Ini Alasannya

Akan tetapi, pada kasus PT KSM sudah memasuki tahap pembangunan konstruksi hingga terbangun hampir 90 persen. Tak hanya itu, bagi perusahaan yang tengah disegel, maka konsekuensinya tak boleh melakukan aktifitas di area yang disegel.

"Apabila ditemukan kegiatan di areal yang dilakukan penyegelan dan kerusakan segel, maka akan ada diproses pidana," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved