Pelantikan Kepala Daerah 2025
3 Wali Kota Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik pada 20 Februari 2025, Satu dari Kalsel
3 Wali Kota terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025, satu dari Kalimantan Selatan.
Presiden Prabowo akan melantik total 505 kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
505 itu disumbang dari 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak.
505 itu adalah kepala daerah terpilih yang siap dilantik pada 20 Februari 2025 yang terdiri dari 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan 40 lainnya tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 lantaran masih menghadapi sengketa MK.
Baca juga: 33 Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada Sumut 2024, Dilantik 20 Februari 2025
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.
"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat 31 Januari 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul DAFTAR Wali Kota Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.