Pelantikan Kepala Daerah 2025
3 Wali Kota Terpilih se-Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik pada 20 Februari 2025, Satu dari Kalsel
3 Wali Kota terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025, satu dari Kalimantan Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO - 3 Wali Kota terpilih se-Indonesia yang tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025.
Ketiga wali kota itu, berasal dari Kota Palopo (Sulawesi Selatan), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Sabang (Aceh).
Sebanyak 40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.
Di antaranya 3 Gubernur, 34 Bupati dan 3 Wali Kota.
Baca juga: 33 Nama Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada Sumut 2024, Dilantik 20 Februari 2025
Mereka tidak bisa dilantik karena gugatan sengketa Pilkada-nya berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Kepala daerah terpilih yang dapat mengikuti pelantikan 20 Februari adalah mereka yang tanpa sengketa Pilkada sekaligus yang gugatan sengketa Pilkada-nya ditolak oleh MK.
Sebagai informasi, pelantikan 20 Februari 2025 itu merupakan tanggal pilihan Presiden RI Prabowo Subianto usai pemerintah batal melaksanakannya pada 6 Februari.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dilansir dari Kompas.com, Senin 3 Februari 2025.
Berikut daftar Wali Kota terpilih di Indonesia yang tidak bisa dilantik 20 Februari 2025:
Daftar Wali Kota di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Pada 20 Februari 2025
1. Kota Sabang
2. Kota Palopo
3. Kota Banjarbaru
505 Kepala Daerah Terpilih se-Indonesia Dilantik 20 Februari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.