Berita Nasional Terkini

Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS dari Kemenag Cair Bertahap, Ini Syaratnya

Tunjangan insentif untuk guru non-PNS dari Kemenag cair bertahap, ini syaratnya.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
TUNJANGAN INSENTIF GURU - Ilustrasi Uang. Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan menyalurkan tunjangan insentif untuk guru non PNS meski kena efisiensi anggaran. Hal ini diumumkan Kemenag, Minggu (16/2/2025). Penyaluran tunjangan insentif ini akan dilakukan bertahap, (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan insentif untuk guru non-PNS dari Kemenag cair bertahap, ini syaratnya.

Kabar gembira untuk guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Guru non-PNS di Kemenag tetap dapat tunjangan insentif meski kementerian kena efisiensi anggaran.

Namun tak semua guru non-PNS dapat tunjangan ini.

Baca juga: Kemenag Berau Masih Menunggu Surat Resmi Penetapan Waktu Libur Siswa Selama Ramadan 2025

Ada syarat siapa saja guru non-PNS yang dapat tunjangan tahun 2025. Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS. 

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno dilansir dari rilis Kemenag, Minggu (16/2/2025).

Dia menambahkan, tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap.

Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

Baca juga: PGSI Minta Insentif Guru Swasta Naik dan Bantu Perbaikan Bangunan Sekolah

Syarat guru dapat tunjangan

Tunjangan yang disalurkan ialah untuk guru pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved