Ibu Kota Negara

Kabar Gembira Pelaku UMKM di IKN Nusantara Kaltim, Insentif PPh Final 0 Persen Berlaku Hingga 2035

Kabar gembira pelaku UMKM di IKN Nusantara Kaltim. Insentif PPh Final 0 persen berlaku hingga 2035 bagi UMKM di IKN Nusantara Kaltim.

Kolase X@jokowi dan Kompas.com
Ilustrasi - Kabar gembira pelaku UMKM di IKN Nusantara Kaltim. Insentif PPh Final 0 persen berlaku hingga 2035 bagi UMKM di IKN Nusantara Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Kabar gembira pelaku UMKM di IKN Nusantara Kaltim. 

Insentif PPh Final 0 persen berlaku hingga 2035 bagi UMKM di IKN Nusantara Kaltim.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) wajib memanfaatkan peluang membuka usaha di IKN Nusantara.

Jangan sampai melewatkan insentif PPh Final 0 persen bagi pelaku UMKM di IKN Nusantara.

"Fasilitas PPh Final 0 Persen berlaku sejak persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035," ujar Staf Khusus Kepala Otorita IbKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Meski Kereta tanpa Rel di IKN Kaltim Gagal Berfungsi Otonom, Bina Marga tak akan Ubah Desain Jalan

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Ibu Kota Negara pada Bagian kedelapan Paragraf 1 Pasal 140. 

UMKM dengan omzet hingga maksimal Rp 50 miliar per tahun kan mendapatkan insentif ini, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Troy mengatakan, penerapan insentif PPh Final 0 Persen mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

"Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan," imbuh Troy.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Beroperasi di wilayah IKN
  2. Berinvestasi di bawah Rp 10 miliar
  3. Memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul
  4. Mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
  5. UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah
  6. Melaporkan realisasi investasi dan omset bruto secara tahunan
  7. Mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Strategi Cerdas Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Fasilitas Perpajakan Permudah Calon Investor

Troy menekankan, pemberian insentif ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN. 

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.

Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif PPh 0 Persen Buat UMKM di IKN Berlaku hingga 2035".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved