Berita Nasional Terkini
Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS dari Kemenag Cair Bertahap, Ini Syaratnya
Tunjangan insentif untuk guru non-PNS dari Kemenag cair bertahap, ini syaratnya.
Editor:
Rita Noor Shobah
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
TUNJANGAN INSENTIF GURU - Ilustrasi Uang. Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan menyalurkan tunjangan insentif untuk guru non PNS meski kena efisiensi anggaran. Hal ini diumumkan Kemenag, Minggu (16/2/2025). Penyaluran tunjangan insentif ini akan dilakukan bertahap, (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Penghentian pemberian tunjangan insentif
Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
- Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
- Berusia 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
- Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.