Berita Nasional Terkini

Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS dari Kemenag Cair Bertahap, Ini Syaratnya

Tunjangan insentif untuk guru non-PNS dari Kemenag cair bertahap, ini syaratnya.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
TUNJANGAN INSENTIF GURU - Ilustrasi Uang. Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan menyalurkan tunjangan insentif untuk guru non PNS meski kena efisiensi anggaran. Hal ini diumumkan Kemenag, Minggu (16/2/2025). Penyaluran tunjangan insentif ini akan dilakukan bertahap, (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti) 

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Penghentian pemberian tunjangan insentif

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

  • Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
  • Berusia 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
  • Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
  • Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
  •  Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved