Berita Kubar Terkini

Kepala Kampung dan Anaknya di Kutai Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADK

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung di Kutai Barat, Kalimantan Timur

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi dana desa. Polres Kutai Barat (Kubar), melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO) 

"Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Kita juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," katanya.

Selain menahan kedua tersangka, penyidik Polres Kubar juga telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan dana desa. 

Penyitaan juga dapat diperluas jika ditemukan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kami terus gali, tidak menutup kemungkinan petinggi juga ada harta atau barang-barang yang akan kita lakukan penyitaan. Jangan sampai nanti anak pasang badan karena orang tuanya. Tapi yang jelas mereka itu tinggal satu rumah  jadi tidak mungkin tidak tahu peristiwanya," kata Daud.

Terhadap tersangka R, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, S dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara transparan, dan diharapkan kasus ini dapat segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan tindakan kedua tersangka.

"Kami menargetkan perkara ini berjalan bersamaan, bahkan untuk berkas saudara S, tanggal 14 Februari kami sudah melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan untuk diteliti oleh JPU. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat perkara ini lengkap dan dapat disidangkan," pungkasnya.

Daude menambahkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga dekat ini menjadi pengingat bahwa perangkat desa yang memiliki pertalian keluarga dan hubungan darah sangat rentan terhadap konflik kepentingan.

Untuk itu perlu ketegasan dari pemerintah agar membatasi kepala desa asal mengangkat pembantunya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved