Berita Kubar Terkini
Kepala Kampung dan Anaknya di Kutai Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADK
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung di Kutai Barat, Kalimantan Timur
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kutai Barat (Kubar), melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, dugaan korupsi ini melibatkan ayah dan anak kandung, yakni S dan R.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (DD-ADK) pada tahun 2019-2020. Dengan kerugian negara lebih dari Rp 950 juta.
Diketahui S merupakan mantan petinggi kampung Derayaq periode 2015-2021. Sementara R merupakan bendahara saat S menjabat.
Baca juga: 3 Kasus Korupsi di Kaltim yang Disorot Kejaksaan: Korupsi Tambang, Dana Hibah dan Perjalanan Dinas
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla, didampingi Kanit Tipikor Aipda M Daud mengatakan, ayah dan anak ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kubar.
Bahkan, berkas tersangka R telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat sejak 10 Februari 2025.
Sementara, S masih menjalani penyidikan terpisah dan juga telah ditahan sejak tanggal yang sama.
Untuk saudara R, per tanggal 10 Februari 2025 tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah P-21.
"Kemudian untuk saudara S, kita lakukan penyidikan sendiri. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani penahanan sejak 10 Februari 2025," ungkap Daud di Mapolres Kubar, Senin (17/2/2025).
Menurut Daud, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, adalah penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
R selaku bendahara desa, diduga menyelewengkan anggaran dengan sepengetahuan S, yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung.
Baca juga: Angka Stunting Tinggi di Mahakam Ulu Kalimantan Timur Bisa Berimbas pada Penyaluran Dana Desa
Sedang S, selaku kepala kampung diduga membiarkan serta menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam) justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Termasuk pembelian kendaraan bermotor, biaya pendidikan, dan keperluan lainnya.
"Kemudian ada kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak seluruhnya, dan ada juga Dana Desa yang sama sekali tidak dilaksanakan tapi dilaporkan direalisasikan atau terlaksana seolah-olah dana desa yang mereka lakukan ini telah terealisasi semuanya, tidak dimasukkan dalam SiLPA. Kemudian ada beberapa pembuatan SPJ yang fiktif, dengan menulis ulang nota," kata Daud.
Dia menyebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 953.693.644,45.
"Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Kita juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," katanya.
Selain menahan kedua tersangka, penyidik Polres Kubar juga telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk kendaraan bermotor yang dibeli menggunakan dana desa.
Penyitaan juga dapat diperluas jika ditemukan aset lain yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kami terus gali, tidak menutup kemungkinan petinggi juga ada harta atau barang-barang yang akan kita lakukan penyitaan. Jangan sampai nanti anak pasang badan karena orang tuanya. Tapi yang jelas mereka itu tinggal satu rumah jadi tidak mungkin tidak tahu peristiwanya," kata Daud.
Terhadap tersangka R, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, S dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara transparan, dan diharapkan kasus ini dapat segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan tindakan kedua tersangka.
"Kami menargetkan perkara ini berjalan bersamaan, bahkan untuk berkas saudara S, tanggal 14 Februari kami sudah melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan untuk diteliti oleh JPU. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat perkara ini lengkap dan dapat disidangkan," pungkasnya.
Daude menambahkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga dekat ini menjadi pengingat bahwa perangkat desa yang memiliki pertalian keluarga dan hubungan darah sangat rentan terhadap konflik kepentingan.
Untuk itu perlu ketegasan dari pemerintah agar membatasi kepala desa asal mengangkat pembantunya. (*)
Apel Siaga Karhutla di Bongan, Polsek Kutai Barat Padukan Pencegahan Api dan Dukungan Pangan |
![]() |
---|
Menanam Jagung di Lahan Eks Tambang Kutai Barat demi Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Puluhan Warga Serbu Pangan Murah di Kantor Desa Linggang Purwodadi Kubar |
![]() |
---|
Polsek Bentian Besar Kubar dan PT Timberdana Pasang Plang Larangan Menebang Pohon |
![]() |
---|
Ketua MUI Kutai Barat Ajarkan Umat Kelola Masjid di Mahakam Ulu Kaltim agar Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.