Berita Samarinda Terkini

Oknum Guru Honorer Diduga Asusila ke Anak Murid di SD Samarinda, Tercatat Ada 2 Lokasi

Oknum guru diduga melakukan tindakan asusila di dua sekolah dasar di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
ASUSILA DI SAMARINDA - Dua oknum guru honorer di sekolah dasar diduga telah lecehkan anak murid yang masih berusia 11 hingga 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD. Tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut pun bukan hanya sekali saja, melainkan dua kali pada pertengahan Desember dan Januari pada jam sekolah ke beberapa anak muridnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua lokasi Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur diduga jadi tempat para predator oknum guru untuk melampiaskan hawa nafsunya terhadap anak didiknya sendiri. 

Oknum guru diduga melakukan tindakan asusila di dua sekolah dasar di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Dua sekolah dasar yang dimaksud ialah yang lokasinya di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir.

Demikian diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar pada Senin (17/2/2025) di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Unjuk Rasa Tuntut Pemecatan Kepala Sekolah di Samarinda, Buntut Dugaan Asusila

Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, dua kasus ini merupakan kasus yang sangat memprihatinkan yang diterimanya.

Pengungkapan ini pun berdasarkan laporan para orangtua korban dan korban di Polresta Samarinda.

Pada kasus yang pertama yang terjadi di kawasan Samarinda Utara.

Kata dia, salah satu guru honorer yang berinisial MR yang berusia 24 tahun telah melakukan hal yang tidak terpuji yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru yang ada di sekolah dasar itu.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut pun bukan hanya sekali saja, melainkan dua kali pada pertengahan Desember dan Januari pada jam sekolah ke beberapa anak muridnya.

Baca juga: Gali Informasi Pelaku Asusila kepada Balita di Balikpapan, Polda Kaltim Minta Bantuan Tenaga Ahli

"Tindakan yang dilakukan oleh si pelaku ini yaitu dengan cara secara paksa, menarik tangan dari korban, kemudian memaksa memeluk korban, menggendong dan mencium pada bagian sensitif korban," ujarnya.

Sebanyak tiga atau empat orang lagi yang menjadi korban dari pelaku yang sama yaitu laki-laki berumur 24 tahun dengan inisial MR.

"Yang merupakan guru honor di sekolah tersebut," tuturnya. 

Pada kasus kedua yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang dilakukan oleh guru honorer berinisial MS (25) terhadap anak muridnya.

Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengikuti korban ke WC Sekolah.

Dari pengakuan kedua pelaku oknum guru honorer itu, terungkap, ada rasa tertarik.

"Setelah dipertanyakan kepada si pelaku bahwa motifnya adalah karena pelaku ini merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak yang masih bawah umur dan memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," ungkapnya. 

Saat ini kedua pelaku oknum guru yaitu MR (24) dan MS (25) yang melakukan tindakan pelecehan asusila terhadap anak di bawah umur di SD sudah diamankan oleh Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Awal Mula Remaja 14 Tahun di Kukar Jadi Korban Asusila, Kenal di Facebook hingga Chat WA Dibongkar

Saudara Mr, maupun saudara Ms kita kenakan itu pasal 82 (2) Jo pasal 76 e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan tentang Perpu nomor 11 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman yang akan digunakan kepada pelaku yaitu 15 tahun penjara. Kemudian ditambah dengan sepertiga dari akumulasi hukuman nantinya dan denda maksimal 5 miliar rupiah," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved