Demo di Kalimantan Timur

Unmul Berharap Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa, Minta Polisi Cari Dalang Perakitan Bom Molotov

Universitas Mulawarman berharap penangguhan penahanan 4 mahasiswa. Pihaknya meminta polisi cari dalang perakitan bom molotov.

Kolase Tribun Kaltim / Fairus
MAHASISWA UNMUL TERSANGKA - Arsip foto kondisi konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin (1/9/2025). Universitas Mulawarman berharap penangguhan penahanan 4 mahasiswa. Pihaknya meminta polisi cari dalang perakitan bom molotov. (Kolase Tribun Kaltim / Fairus / Greogorius) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Universitas Mulawarman berharap penangguhan penahanan 4 mahasiswa.

Pihaknya meminta polisi cari dalang perakitan bom molotov.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda,Kalimantan Timur, Prof. Moh Bahzar.

Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual dalam kasus bom molotov yang melibatkan 4 mahasiswa yang kini menjadi tersangka, saat hadir dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu, (3/9/2025).

"Anak-anak yang terlibat ini, tentu otak dibalik itu yang perlu dicari," ungkapnya. 

Baca juga: Mahasiswa Unmul Terancam Tersangka Bom Molotov, 4 Sorotan Pengamat Hukum, Kronologi hingga Framing

Seperti yang diketahui, sebelum aksi dari Aliansi Mahakam 1 September lalu, kepolisian lebih dulu mengantisipasi anarkis saat demo dengan mengamankan 22 orang dari mahasiswa FKIP Prodi Sejarah Unmul, Minggu (31/8/2025) malam.

18 diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam, sedangkan 4 lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov

Moh Bahzar berterima kasih yang dilakukan kepolisian.

Ia juga mengatakan proses hukum 4 mahasiswa itu diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. 

"Untuk ini kami serahkan proses hukum ke pihak kepolisian, kalau memang itu bersalah, tentu kami menghormati praduga tak bersalah, kita harus junjung tinggi itu, ya, "katanya. 

Pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan nantinya bekerjasama Fakultas Hukum Unmul. 

"Masih akan berjuang untuk membela mahasiswa kami. Nanti kami berharap ada penanguhan penahanan (4 mahasiswa Unmul)," ujarnya. 

Disinggung soal papan lambang PKI sebagai barang bukti yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian, Ia mengatakan itu semua sebagai media pembelajaran yang diambil di sekretariat  dari mahasiswa sejarah dan tidak adanya keterlibatan atas hal tersebut. 

"Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah, sehingga anak-anak kita ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto tapi belum selesai semua," ungkapnya. 

Untuk aktivitas mahasiswa Unmul, di malam hari, sehingga terjadinya penangkapan terhadap mahasiswanya atas tindakan pidana, ia mengatakan tidak ada dalam jangkauan dan perlu dilakukan evaluasi oleh universitas. 

Baca juga: Wakil Rektor III Unmul Samarinda Hargai Proses Hukum Terkait Penangkapan Mahasiswa soal Bom Molotov

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved