Berita Nasional Terkini

Ditetapkan jadi Tersangka KPK, Hasto Sebut Tak Ada Fakta Hukum: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan

Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDIP, Harun Masiku.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat jumpa pers pemanggilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (24/10/2022). Hasto sebut penetapannya sebagai tersangka tak lepas dari kepentingan politik kekuasaan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ditetapkan sebagai tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut tidak ada fakta hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDIP, Harun Masiku.

Hasto menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: KPK akan Panggil Hasto Lagi Pekan Ini Usai Sekjen PDIP Mangkir, Peluang Ditangkap Jika Tak Hadir

Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.

HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat jumpa pers pemanggilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (24/10/2022). Hasto sebut penetapannya sebagai tersangka tak lepas dari kepentingan politik kekuasaan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat jumpa pers pemanggilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Senin (24/10/2022). Hasto sebut penetapannya sebagai tersangka tak lepas dari kepentingan politik kekuasaan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri," tuturnya.

"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," sambung Hasto.

Hasto mengatakan, jika merujuk pada UU KPK, maka obstruction of justice terjadi dalam proses penyidikan.

Dari hasil eksaminasi, kata dia, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan," kata dia.

Hasto juga membeberkan reaksi Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai praperadilan status tersangkanya tidak diterima.

"Jadi, ketika hasil praperadilan adalah 'no', saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, 'Jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.' Ini yang tidak mereka lihat," imbuh Hasto.

Dipanggil Ulang KPK 20 Februari, Hasto Kristiyanto Disebut Bakal Hadir

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved