Berita Nasional Terkini
Ditetapkan jadi Tersangka KPK, Hasto Sebut Tak Ada Fakta Hukum: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan
Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDIP, Harun Masiku.
TRIBUNKALTIM.CO - Ditetapkan sebagai tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut tidak ada fakta hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice eks kader PDIP, Harun Masiku.
Hasto menyatakan, kasus yang menimpanya ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: KPK akan Panggil Hasto Lagi Pekan Ini Usai Sekjen PDIP Mangkir, Peluang Ditangkap Jika Tak Hadir
Hasto mengatakan, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
Dia menyebut, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.
Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri," tuturnya.
"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," sambung Hasto.
Hasto mengatakan, jika merujuk pada UU KPK, maka obstruction of justice terjadi dalam proses penyidikan.
Dari hasil eksaminasi, kata dia, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan," kata dia.
Hasto juga membeberkan reaksi Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai praperadilan status tersangkanya tidak diterima.
"Jadi, ketika hasil praperadilan adalah 'no', saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, 'Jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya. Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang.' Ini yang tidak mereka lihat," imbuh Hasto.
Dipanggil Ulang KPK 20 Februari, Hasto Kristiyanto Disebut Bakal Hadir
Pihak Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK tersebut.
Ia menyatakan Hasto akan memenuhi pemanggilan ulang oleh KPK pada Kamis lusa.
"Kami merencanakan untuk datang," kata Maqdir dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025) dikutip dari Tribunnews.
Menurut penjelasannya, Hasto akan menghadiri pemeriksaan tersebut bersama tim kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Hasto sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2) kemarin, namun tidak datang.
Hasto melalui tim kuasa hukumnya pun telah mengajukan surat permohonan agar KPK menunda pemeriksaan.
Permohonan penundaan pemeriksaan dilakukan karena pihak Hasto baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, KPK pun menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Hasto pada Kamis, (20/2) mendatang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hasto.
"Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis (Hasto jadwal Hasto diperiksa)," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (18/2), dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.
Hasto ditetapkan menjadi tesangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto diduga bekerja sama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dalam melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Dipanggil Ulang KPK 20 Februari, Hasto Kristiyanto Disebut Bakal Hadir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Akhirnya Bersuara Terkait Kasus Harun Masiku: Ini Kepentingan Politik Kekuasaan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.