Berita Nasional Terkini
Jadi Tuntutan Demo Mahasiswa 'Indonesia Gelap', DPRD Resmi Sahkan UU Minerba, Ini Poinnya
Jadi tuntutan demo mahasiswa 'Indonesia Gelap', DPRD resmi sahkan UU Minerba, Ormas dapat kelola tambang, ini isinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Jadi tuntutan demo mahasiswa 'Indonesia Gelap', DPRD resmi sahkan UU Minerba, Ormas dapat kelola tambang, ini isinya.
Ramai di media sosial tajuk 'Indonesia Gelap' yang merupakan aksi demo yang dilakukan mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia.
Tajuk 'Indonesia Gelap' ini merupakan wujud protes dari masyarakat mengenai kebijakan pemerintah.
Demo ini memberikan 5 tuntutan dimana salah satunya adalah untuk mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Makan Siang dan Rapat Terbatas dengan Menteri saat Mahasiswa Demo Indonesia Gelap
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu tanda pengesahan.
Untuk diketahui, revisi beleid tersebut sebelumnya disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/2/2025).
Dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dengan revisi ini, pemberian izin tambang tak hanya berbentuk lelang, melainkan bisa pula diberikan dengan cara prioritas.
Baca juga: 5 Tuntutan Demo Mahasiswa Indonesia Gelap, Minta Program Makan Begizi Gratis Keluar dari Anggaran
Lewat perubahan skema tersebut, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, bisa mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.
Namun, izin tersebut juga tak serta-merta diberi kepada seluruh UMKM. Pemerintah memprioritaskan UMKM lokal atau di daerah penghasil tambang.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR RI membatalkan rencana menjadikan perguruan tinggi atau kampus sebagai pengelola secara langsung.
Pemerintah bakal menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi.
Penunjukan perusahaan dilakukan langsung oleh pemerintah.
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 20 September 2025, Cek Harga Pertalite, Pertamax dan Solar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.