Berita Nasional Terkini

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini

Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.

Editor: Yara Tahnia
Istimewa Via Kompas.com
KALENDER LIBUR 2026 - Ilustrasi kalender. Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari. Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026. (Istimewa Via Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Keputusan ini diumumkan dalam acara penandatanganan SKB yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Penandatanganan SKB juga dilakukan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Baca juga: Resmi! Daftar Hari Libur Nasional 2026 dan Cuti Bersama, Cek Tanggal Merah Lebaran Idul Fitri 2026

“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, serta membawa manfaat dan kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Wamenaker Afriansyah Noor dalam sambutannya, dikutip dari Tribunnews.com (20/9/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, meningkatkan sektor pariwisata.

Baca juga: Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Cek Tanggal Merah di Oktober Mendatang

Serta menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 sebagai berikut:

Libur Nasional 2026

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026
  • 16 Januari: Isra Mikraj
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Natal

Cuti Bersama 2026

  • 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
  • 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 5 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Jika melihat perbandingan dengan tahun sebelumnya, jumlah hari libur pada 2026 ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2025.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan total 27 hari libur.

Baca juga: Kalender September 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Hari Besar, Ada Libur di Awal Bulan!

Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional serta 10 hari cuti bersama.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang setiap tahunnya memang memiliki kewenangan dalam menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved