Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Tangkap Pelaku Perampokan, Ternyata Residivis Begal di Samarinda dan Muara Badak
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pelaku telah tinggal di Bontang sejak 2020
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil menangkap pelaku perampokan yang terjadi di sebuah toko bangunan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada Sabtu (15/2/2025).
Pelaku berinisial R (42), warga Samarinda, yang berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, pada Senin (17/2) sore di salah satu rumah, di wilayah Simpang 3 Sangatta.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pelaku telah tinggal di Bontang sejak 2020.
Baca juga: Usai Mancing, Seorang Pria di Bontang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan
Menurutnya dari hasil introgasi awal, R mengungkapkan sebelumnya tidak memiliki niat untuk merampok, tetapi akhirnya terpicu untuk melakukan tindakan kriminal setelah melihat situasi toko yang sepi.
"Pengakuannya ia baru saja selesai memotong rumput di rumah keluarga istrinya yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Ketika hendak pulang, ia singgah untuk membeli semen di toko tersebut, namun melihat kondisi yang sepi, niatnya untuk merampok pun muncul," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Pelaku pun melancarkan aksinya menodong korban dengan sebilah parang jenis arit. Mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta dan sebuah handphone milik korban yang saat itu berada sendirian di toko.
Usai kejadian, korban melaporkan dan pihak kepolisian bertindak cepat mulai melakukan penyelidikan, dan berkat rekaman CCTV yang didapat disekitar lokasi serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah salah seorang warga di Simpang 3 Sangatta sekitar pukul 17.00 Wita. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti," lanjut Alex.
Barang bukti yang disita antara lain tas oranye, celana panjang, masker merah, parang sabit, handphone, jaket, dan sepasang sepatu.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R bukan pertama kali terlibat dalam tindak kriminal.
Ia merupakan residivis kasus begal di Samarinda beberapa tahun lalu dan juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di Samarinda dan Muara Badak.
Selain itu, ia diketahui sering melakukan transaksi untuk judi online, dan uang hasil perampokan ini digunakan untuk kegiatan tersebut.
"Uangnya sudah habis dipakai judi online," terang Alex.
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)
5 Jabatan Kepala OPD Bontang Kosong, Walikota Neni Moerniaeni Siapkan Lelang Terbuka |
![]() |
---|
Mutasi Perdana Pemerintahan Neni Moerniaeni-Agus Haris, 8 Pejabat Bontang Dilantik |
![]() |
---|
Pegadaian Syariah Bontang Hadirkan Tempat Wudhu Nyaman untuk Jamaah Masjid |
![]() |
---|
Final Pupuk Kaltim Cup 2025, Loktuan vs Tanjung Laut, Adu Gengsi dan Ketajaman Ujung Tombak |
![]() |
---|
Peduli Pendidikan, Pegadaian Bontang Dukung Pembangunan Ruang Belajar di Panti Darul Aitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.