Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap Pelaku Perampokan, Ternyata Residivis Begal di Samarinda dan Muara Badak

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pelaku telah tinggal di Bontang sejak 2020

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PERAMPOKAN DI BONTANG - R (42), pelaku perampokan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing pada Sabtu lalu, dihadirkan saat Polres Bontang menyampaikan rilis kasus tersebut, Selasa (18/2/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil menangkap pelaku perampokan yang terjadi di sebuah toko bangunan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada Sabtu (15/2/2025).

Pelaku berinisial R (42), warga Samarinda, yang berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, pada Senin (17/2) sore di salah satu rumah, di wilayah Simpang 3 Sangatta.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pelaku telah tinggal di Bontang sejak 2020.

Baca juga: Usai Mancing, Seorang Pria di Bontang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Menurutnya dari hasil introgasi awal, R mengungkapkan sebelumnya tidak memiliki niat untuk merampok, tetapi akhirnya terpicu untuk melakukan tindakan kriminal setelah melihat situasi toko yang sepi.

"Pengakuannya ia baru saja selesai memotong rumput di rumah keluarga istrinya yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Ketika hendak pulang, ia singgah untuk membeli semen di toko tersebut, namun melihat kondisi yang sepi, niatnya untuk merampok pun muncul," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Pelaku pun melancarkan aksinya menodong korban dengan sebilah parang jenis arit. Mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta dan sebuah handphone milik korban yang saat itu berada sendirian di toko. 

Usai kejadian, korban melaporkan dan pihak kepolisian bertindak cepat mulai melakukan penyelidikan, dan berkat rekaman CCTV yang didapat disekitar lokasi serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah salah seorang warga di Simpang 3 Sangatta sekitar pukul 17.00 Wita. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti," lanjut Alex.

Barang bukti yang disita antara lain tas oranye, celana panjang, masker merah, parang sabit, handphone, jaket, dan sepasang sepatu.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R bukan pertama kali terlibat dalam tindak kriminal. 

Ia merupakan residivis kasus begal di Samarinda beberapa tahun lalu dan juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di Samarinda dan Muara Badak

Selain itu, ia diketahui sering melakukan transaksi untuk judi online, dan uang hasil perampokan ini digunakan untuk kegiatan tersebut.

"Uangnya sudah habis dipakai judi online," terang Alex.

Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved