Berita Balikpapan Terkini
Uji Coba Jembatan Wika-Balikpapan Baru yang Dibuka 2 Arah Picu Polemik, Warga Sebut Tak Adil
Uji coba Jembatan Wika-Balikpapan Baru yang dibuka 2 arah picu polemik, warga sebut tak adil.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan uji coba dua arah di jembatan yang menghubungkan Perumahan Balikpapan Baru dan Perumahan Wika di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak 7 Februari 2025 lalu memicu kekhawatiran warga.
Ketua RT 15 Gunung Samarinda Baru, Slamet Iman Santoso, menyuarakan keresahan warga terkait keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang membuka akses jembatan tanpa informasi jelas mengenai hasil uji coba sebelumnya.
"Kami masih menunggu hasil uji coba. Namun, warga justru mengetahui dari media sosial bahwa akses jalan dibuka 24 jam, sehingga memicu reaksi," ujar Slamet dihubungi TribunKaltim.co, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, hal ini menambah ketegangan di kalangan warga yang merasa keputusan tersebut diambil tanpa koordinasi dua arah.
Warga bahkan telah mengusulkan kepada Pemkot melalui Camat dan Dinas Perhubungan untuk melakukan uji coba arah masuk melalui Jalan Praja Bhakti sejak 14 Januari 2025.
"Kami sudah mengusulkan uji coba tersebut, namun belum ada hasil," lanjut Slamet.
Baca juga: Uji Coba Jembatan Balikpapan Baru - WIKA Dibuka Dua Arah, Ini Kekhawatiran Warga
Di sisi lain, uji coba dua arah yang diumumkan oleh Pemkot melalui Asisten sekaligus Plt Kadishub, Zulkipli, justru dilakukan tanpa adanya uji coba di Jalan Praja Bhakti.
Slamet beranggapan, keputusan ini semakin menambah kecemasan warga terkait potensi peningkatan volume kendaraan yang bisa menambah kepadatan di pemukiman mereka.
Tak hanya itu, pernyataan yang muncul tentang akses jembatan yang akan dibuka 24 jam juga semakin memicu ketidakpuasan warga.
Warga berharap agar anggota DPRD Kota Balikpapan dapat menjalankan fungsi pengawasan mereka, mendengarkan aspirasi warga, dan membawa hal ini ke Pemkot.
"Kami berharap wakil rakyat dapat melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dan mendengar aspirasi warga yang disampaikan ke Pemkot," ujar Slamet.
Namun, saat pertemuan dengan anggota dewan pada Senin (17/2/2025), warga merasa bahwa pembicaraan berjalan datar.
Ketegangan memuncak ketika salah satu anggota dewan berbicara tentang pelimpahan kawasan dan akses 24 jam.
Baca juga: Jembatan Alternatif WIKA-Balikpapan Baru Ditutup, Banyak Pengendara Terkecoh
Salah satu warga, seorang purnawirawan Kepolisian, bahkan mengungkapkan bahwa perubahan status jalan tersebut belum memenuhi persyaratan.
"Bapak berpihak pada siapa?" kata Slamet mencontohkan sahutan salah satu sesepuh warga yang memicu emosi anggota DPRD lainnya.
Ketegangan ini membuat substansi pembicaraan mengenai uji coba jembatan dan perubahan status jalan menjadi tidak tersampaikan dengan jelas.
Meski demikian, Slamet mengapresiasi kunjungan Komisi III DPRD Kota Balikpapan dan upaya mereka dalam mendengarkan keluhan warga.
"Kami menghargai kunjungan Komisi III DPRD Kota Balikpapan dan upaya mereka. Kami berharap Pemkot bersikap adil dan objektif," ujar Slamet.
Ia bersikukuh berharap agar Pemkot Balikpapan dapat melakukan uji coba satu arah yang sesuai dengan keinginan warga RT 14, RT 15, dan RT 16, yakni keluar lewat Wika ke BB dan masuk lewat Praja Bhakti.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa warga tidak menuntut uji coba sepihak.
Mereka meminta Pemkot dan Dishub untuk melakukan uji coba satu arah lewat Jalan Praja Bhakti agar keputusan yang diambil lebih adil dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
"Kami ingin Pemkot melalui Dishub melakukan uji coba satu arah lewat Praja Bhakti agar adil. Jangan hanya sepihak dalam uji coba ini," harapnya.
Baca juga: Jembatan Penghubung WIKA ke Balikpapan Baru Resmi Dibuka
Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkipli menegaskan, status jembatan ini telah diserahkan kepada Pemkot Balikpapan.
Sehingga, pemerintah memiliki wewenang penuh dalam mengatur fasilitas umum tersebut.
"Status di sini sudah diserahkan, sehingga Pemkot Balikpapan berhak mengatur semuanya di sini yang terkait fasilitas umum ini. Nggak ada masalah," jelas Zulkipli.
Ia memaklumi permintaan warga Perumahan Wika yang mengusulkan penerapan sistem buka tutup pada Jembatan Tamansari demi alasan keamanan, khususnya pada malam hari.
"Untuk kompleks perumahan, sistem buka tutup bisa diterapkan malam hari, tapi penutupan total tidak diperbolehkan. Jembatan ini harus tetap dibuka 24 jam," jelas Zulkipli.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan buka tutup setelah pukul 22.00 WITA atau pada jam-jam rawan, guna menjaga keamanan.
"Pengaturan buka tutup setelah pukul 22.00 bisa kami toleransi, karena banyak perumahan lain yang menerapkan sistem serupa," tambahnya.
Zulkipli juga mengungkapkan bahwa kebijakan pembukaan jembatan 24 jam sebelumnya dilakukan dalam rangka evaluasi.
"Kami memutuskan jembatan tetap terbuka 24 jam untuk evaluasi lebih lanjut, jadi tidak ada rencana penutupan sepenuhnya," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.