Nanti kalau memang membutuhkan tindak lanjut, dari FKTP akan merujuk ke dokter spesialis di rumah sakit,” jelas dr. Esti.
Sebagaimana penjelasan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin pelayanan kesehatan gawat darurat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"BPJS Kesehatan dapat menjamin pelayanan kesehatan dengan kondisi gawat darurat tanpa adanya rujukan berjenjang. Yang menetapkan kondisinya masuk dalam kriteria gawat darurat atau tidak adalah DPJP. Bukan pasien yang bersangkutan, bukan juga petugas BPJS Kesehatan.
Apabila peserta JKN memerlukan informasi lebih lanjut atau hendak menyampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang sedang bertugas di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.