BPJS Kesehatan

Ini Kata Nakes Tentang Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung Program JKN

BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
HO BPJS Kesehatan Balikpapan
BPJS KESEHATAN - dr. Tri Hardining Prawestirini. BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).(HO BPJS Kesehatan Balikpapan) 

Nanti kalau memang membutuhkan tindak lanjut, dari FKTP akan merujuk ke dokter spesialis di rumah sakit,” jelas dr. Esti.

Sebagaimana penjelasan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin pelayanan kesehatan gawat darurat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"BPJS Kesehatan dapat menjamin pelayanan kesehatan dengan kondisi gawat darurat tanpa adanya rujukan berjenjang. Yang menetapkan kondisinya masuk dalam kriteria gawat darurat atau tidak adalah DPJP. Bukan pasien yang bersangkutan, bukan juga petugas BPJS Kesehatan.

Apabila peserta JKN memerlukan informasi lebih lanjut atau hendak menyampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang sedang bertugas di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved